Kuasa Hukum Korban Pelecehan Desak Bank Mandiri Bertanggung Jawab

BAUBAU, Rubriksultra.com – Kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Baubau, FR (inisial) masih terus bergulir. UF (inisial) yang menjadi korban telah melaporkan perilaku mantan atasannya itu ke Polres Baubau.

Tak hanya itu, UF melalui kuasa hukumnya, La Ode Muhammad Wahyu Saputra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Baubau juga mendesak Bank Mandiri Baubau untuk ikut bertanggungjawab. Hal itu berkaitan dengan proses pengunduran diri (resign) UF yang dinilai penuh tekanan.

Maka itu, selain melaporkan tindakan FR, kuasa hukum UF juga akan memperjuangkan hak-hak UF dengan melaporkan kejadian ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Baubau. Alasannya, dugaan pelecehan tersebut terjadi di tempat kerja UF dan FR.

“Terkait masalah pengunduran diri, kami masih mengumpulkan bukti-bukti, jika benar pengunduran diri tersebut atas desakan pimpinan, maka ini bisa diduga dikategorikan terjadi diskriminasi dan penekananan ini tidak boleh terjadi,” beber Muhammad Wahyu saat ditemui di kantor LBH Baubau, kemarin.

Jika pengunduran diri dibawah tekanan itu bisa dibuktikan, maka sesuai ketentuan perundang-undangan No 13/2003 tentang ketenagakerjaan pengunduran diri tersebut dapat dinyatakan tidak sah.

“Ada contoh kasus yang diputuskan Pengadilan Negeri Medan No. 13/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Medan dimana putusan pengadilan menyatakan pengunduran diri atas suruhan tergugat dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan UU No 13/2003. Dalam kasus UF ini jika benar dalam tekanan, maka Bank Mandiri juga harus ikut bertanggungjawab,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya juga mendesak pihak kepolisian Polres Baubau untuk dapat secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap FR dan saksi-saksi lainnya. Sehingga, ada kepastian hukum dalam perkara ini. Sehingga, untuk pelaporan di Dinas Ketenagakerjaan juga bisa secepatnya dilakukan.

Baca Juga :  Fajar Ishak Kawal Aspirasi 323 Pengrajin Tenun Buton

“Korban ini dipaksa resign karena tidak mau melayani FR, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan. Apalagi, kalau resign inikan gugur semua hak-hak klien kami. Kalau terbukti FR melakukan hal tersebut, kami mendesak Bank Mandiri untuk mengembalikan pekerjaannya klien kami,” tegasnya.

Ditempat yang sama, UF mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Baubau. Oleh penyidik, UF ditanya tentang kronologis FR yang telah beristri itu nekat merayu hingga mengajak UF chek in ke hotel.

“Selain saya, ada juga temanku yang mantan karyawan di Bank Mandiri juga yang diperiksa. Dia itu saya punya teman curhat waktu masih sama-sama di Mandiri,” jelasnya.

Sebelumnya, saat kasus ini pertama kali mencuat, pihak Bank Mandiri sempat menghubungi UF untuk bertemu. Hanya saja, UF menolak karena dari pihak Bank Mandiri enggan jika UF didampingi oleh kuasa hukum saat bertemu dengan mereka. Sementara, UF sendiri telah memberikan kuasa ke LBH untuk melakukan pendampingan hukum.

“Memang awal terbongkar di media kasus ini, pihak Mandiri sempat hubungi saya mau ketemu, tapi harus sendiri ku, mereka tidak mau kalau saya didampingi kuasa hukum. Makanya saya tidak mau juga. Setelah itu tidak ada lagi komunikasi sampai sekarang,” tutupnya. (Adm)

Facebook Comments