Mahasiswa Bentrok di DPRD Baubau, Tuntut Penindakan Oknum Dewan Terkait Dugaan Skandal Fee Proyek

BAUBAU, Rubriksultra.com – Sejumlah mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Kota Baubau, Senin, 5 Mei 2025, terkait dugaan skandal permintaan fee proyek di Kabupaten Buton yang menyeret nama salah satu oknum anggota DPRD Kota Baubau.

Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh saat mahasiswa berusaha membakar ban bekas di depan kantor DPRD sebagai simbol kematian integritas lembaga legislatif. Mahasiswa juga membawa dua keranda mayat sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan skandal tersebut.

Namun, upaya pembakaran ban dihalangi oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja yang langsung merampas ban milik demonstran. Tindakan ini memicu bentrok antara massa aksi dan aparat keamanan, yang sempat meluas hingga ke dalam area kantor DPRD.

Situasi akhirnya mereda setelah mahasiswa memilih mundur ke halaman luar kantor dan melanjutkan aksi dengan berorasi. Massa kemudian diterima untuk berdialog oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Baubau, Hasan Basri.

Dalam dialog tersebut, Koordinator aksi, Sarman, mendesak BK DPRD untuk bersikap tegas terhadap dugaan permintaan fee proyek yang mencatut nama oknum anggota dewan.

“Kami menuntut DPRD mengeluarkan surat rekomendasi resmi atas dugaan penipuan berupa permintaan fee proyek yang menyeret nama oknum anggotanya,” ujar Sarman.

Ia juga menyayangkan sikap anggota DPRD yang bersangkutan karena tak pernah hadir secara langsung untuk menjelaskan persoalan ini kepada publik.

Alih-alih memberi klarifikasi, justru salah satu rekan kami dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

“Perlu saya tegaskan, putusan MK sudah jelas bahwa kritik terhadap pejabat publik tidak masuk kategori pencemaran,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Baubau, Hasan Basri menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat internal di Badan Kehormatan terkait kasus itu.

Baca Juga :  Bikin Kejutan, Kamali "Grebek" Rumah Warga

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus tersebut dikategorikan sebagai persoalan pribadi antara anggota DPRD berinisial NA dengan beberapa kontraktor.

“Itu kasus pribadi. Kami sudah rapat dan melaporkan hasilnya ke unsur pimpinan DPRD. Sampai saat ini belum ada informasi resmi apakah dugaan permintaan fee itu dilakukan saat yang bersangkutan sudah menjabat atau sebelum menjabat,” ungkap Hasan, yang akrab disapa Sewang.

Karena itu, menurutnya, BK belum bisa memberikan sanksi maupun surat rekomendasi seperti yang diminta oleh demonstran. (adm)

Facebook Comments