Lolos Jadi Anggota DPRD Baubau, Mantan Napi Judi Togel Diduga Sembunyikan Rekam Jejak Hukum

BAUBAU, Rubriksultra.com – Seorang oknum anggota DPRD Kota Baubau periode 2024–2029 diduga memanipulasi data saat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Dugaan ini mencuat setelah jejak hukum terkait kasus perjudian yang pernah menjeratnya kembali terungkap ke publik.

Berdasarkan penelusuran, nama oknum legislator ini tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Baubau. Ia bersama seorang rekannya pernah terjerat perkara pidana perjudian jenis kupon putih (Togel).

Dalam kasus tersebut, terdakwa dijerat dua dakwaan. Dakwaan pertama merujuk pada Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan kedua bersifat subsider, yakni Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Amar putusan pengadilan menyebutkan, meski terdakwa tak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun dalam dakwaan subsider dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena turut serta dalam praktik perjudian. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama tiga bulan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman SIPP PN Baubau.

Barang bukti berupa dua lembar kertas rekapan kupon putih dan satu unit ponsel merek Mito warna hitam turut disita dan dirampas oleh negara.

Yang menjadi sorotan, dalam berkas pencalonannya sebagai anggota DPRD Baubau, oknum tersebut diduga tidak mencantumkan riwayat sebagai mantan narapidana.

“Setahu saya, tidak ada yang berstatus mantan napi yang lolos anggota DPRD saat ini,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Baubau, Farida saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga :  200 Paket Sembako Bantuan Gubernur Sultra Tiba di Baubau

Namun, Farida mengakui bahwa saat proses verifikasi calon legislatif, KPU menemukan beberapa bakal caleg yang tidak melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana.

“Waktu kami temukan itu, langsung kami umumkan. Artinya, mereka tidak jujur dalam pengisian data,” lanjutnya.

Farida menambahkan, saat itu pihak KPU juga telah menyurati sejumlah instansi terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, untuk memastikan latar belakang para bakal caleg.

Menyoal data perkara yang tidak muncul dalam sistem verifikasi, Farida menjelaskan bahwa perkara sebelum tahun 2020 memang tidak terintegrasi secara digital.

“Kalau yang setelah 2020 bisa dicek langsung lewat sistem. Tapi perkara lama masih manual, sehingga sulit terdeteksi saat verifikasi,” jelasnya.

Mengenai langkah selanjutnya, Farida menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik pengusung untuk menindaklanjuti dugaan manipulasi data ini.

“Proses pemilu sudah selesai. Jika benar yang bersangkutan menyembunyikan statusnya, maka partai yang harus bersikap,” tegasnya.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, ada kewajiban khusus bagi mantan napi yang hendak mencalonkan diri, termasuk menyertakan dokumen hukum seperti putusan pengadilan, surat dari kepolisian, dan surat keterangan dari pengadilan negeri.

Jika dokumen-dokumen tersebut tidak dilampirkan atau jika ada pemalsuan keterangan, maka status calon otomatis tidak memenuhi syarat. (adm)

Facebook Comments