Bupati Azhari Bantah Pernyataan Dualisme Kepemimpinan Sekda

LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Bupati Buton Tengah, Azhari, akhirnya angkat bicara terkait polemik yang membelit jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah.

Dalam pernyataan tegas yang disampaikan saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada Senin (2/6/2025), Azhari menyoroti adanya kejanggalan prosedural dalam perpanjangan masa jabatan Sekda Konstantinus Bukide.

Menurut Azhari, masa jabatan Sekda seharusnya tunduk pada ketentuan Undang-Undang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur masa jabatan maksimal lima tahun dan wajib dievaluasi. Perpanjangan jabatan bukanlah hal otomatis, dan bahkan bisa dihentikan sebelum masa lima tahun berakhir.

“Undang-Undang ASN jelas menyebut masa jabatan Sekda lima tahun, dan harus dievaluasi. Bisa diperpanjang, bisa tidak. Bahkan bisa diberhentikan sebelum itu,” tegas Azhari.

Azhari kemudian mencontohkan situasi di Kabupaten Kolaka Timur, tempat adiknya menjabat sebagai Sekda, yang diberhentikan setelah dua setengah tahun tanpa menimbulkan gejolak.

“Adik saya sendiri Sekda di Koltim. Baru dua setengah tahun menjabat, diberhentikan bupatinya, tidak ribut. Kenapa di Buteng harus pakai drama segala,” sindirnya.

Ia juga meluruskan pemahaman keliru bahwa jabatan Sekda otomatis menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, tidak menyebutkan Sekda sebagai KPA secara otomatis.

“Saya hampir sembilan tahun jadi KPA di kementerian, Satker USN Kolaka. Dalam PP itu, KPA adalah bupati yang dapat melimpahkan ke kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bukan otomatis ke Sekda,” jelas Azhari.

Lebih jauh, Azhari menegaskan bahwa kewenangan penuh atas pemerintahan dan keuangan daerah tetap berada di tangan bupati.

“Muaranya itu di bupati. Karena bupati adalah pemegang kuasa tertinggi atas uang dan barang milik daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kepala Dikbud Buteng: Anak tak Boleh Kehilangan Hak untuk Belajar

Menanggapi isu dualisme kepemimpinan di posisi Sekda, Azhari membantahnya. Ia menyebut bahwa Konstantinus Bukide telah resmi pensiun dan tidak menjabat kembali sejak tidak dilantik ulang usai menjabat sebagai Penjabat Bupati.

“Bisa dikatakan dualisme kalau dua-duanya aktif. Tapi Pak Konstan itu sudah pensiun. Tidak dilantik kembali dan usianya juga sudah 58 tahun,” tandasnya. (adm)

Facebook Comments