Polemik Sekda Buteng, Bupati Diminta Jangan Buat Bingung Masyarakat

LABUNGKARI, Rubriksultra.com — Polemik jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan setelah Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, menyatakan bahwa Sekda saat ini, dijabat Kostantinus Bukide, telah memasuki masa pensiun. Pernyataan tersebut disampaikan usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (2/6).

Pernyataan tersebut kembali menuai tanggapan kritis dari Satuan Mahasiswa-Pemuda Rasional Agamis dan Sosialis (SAMURAIS). Ketua Umum SAMURAIS, Gery Puji Prastyo, menilai pernyataan bupati justru membingungkan masyarakat dan menunjukkan inkonsistensi sikap.

“Ketika melantik Plh Sekda, beliau sampaikan bahwa jabatan Sekda kosong sejak beliau dilantik sebagai bupati. Kini beliau mengatakan bahwa Pak Kostantinus sudah pensiun. Kalau memang sudah pensiun, mengapa masih aktif berkantor dan menggunakan mobil dinas berpelat DT 6 Y?” ungka Gery.

Gery menambahkan, ketidakjelasan ini memperpanjang kebingungan publik tentang siapa sebenarnya yang sah menjabat sebagai Sekda definitif. Kata dia, SAMURAIS telah menggelar aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2025 dan meminta DPRD Buton Tengah segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut.

“Kami sudah sampaikan secara resmi ke DPRD. Ini harus segera ditindaklanjuti agar masyarakat tidak terus dibiarkan dalam ketidakpastian,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Buton Tengah Azhari membantah tegas. Pernyataan dualisme kepemimpinan sekda Buton Tengah, menurutnya Konstantinus Bukide sudah tidak lagi menjabat sebagai sekda buteng.

“Bisa dikatakan dualisme kalau dua-duanya aktif. Tapi Pak Konstan itu sudah pensiun. Tidak dilantik kembali dan usianya juga sudah 58 tahun,” ungkapnya.

Kata mantan Rektor USN Kolaka itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk menertibkan tata kelola kepegawaian, khususnya pada posisi strategis seperti Sekda yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga politis dan sensitif terhadap kepentingan publik.

Baca Juga :  Pengurusan Kartu Kuning di Buteng Dialihkan ke Manual

Bukan hanya itu, Azhari juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses perpanjangan masa jabatan Sekda. Ia menegaskan bahwa masa jabatan Sekda tunduk pada Undang-Undang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membatasi masa jabatan maksimal selama lima tahun dan harus dievaluasi secara berkala.

“Undang-Undang ASN jelas menyebut masa jabatan Sekda lima tahun, dan harus dievaluasi. Bisa diperpanjang, bisa tidak. Bahkan bisa diberhentikan sebelum itu,” tegas Azhari.

Bupati Buteng juga menepis anggapan bahwa jabatan Sekda otomatis menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebut bahwa KPA adalah bupati yang dapat melimpahkan kewenangan kepada kepala OPD, bukan otomatis kepada Sekda.

“Saya hampir sembilan tahun jadi KPA di kementerian, Satker USN Kolaka. Dalam PP itu, KPA adalah bupati yang dapat melimpahkan ke kepala OPD. Bukan otomatis ke Sekda,” jelasnya.

Azhari menegaskan bahwa kewenangan tertinggi atas pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah berada di tangan bupati. “Muaranya itu di bupati. Karena bupati adalah pemegang kuasa tertinggi atas uang dan barang milik daerah,” tutupnya. (ant/adm)

Facebook Comments