Kostantinus Bukide Tantang Bupati Buteng Keluarkan SK Pemberhentian

Ilustrasi
Ilustrasi

LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Polemik jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) kembali mencuat. Kostantinus Bukide, yang hingga kini mengklaim masih sebagai sekda definitif, secara terbuka meminta kejelasan dari Bupati Buteng, H. Azhari, terkait status jabatannya.

Bahkan, Kostantinus secara terang-terangan menantang Bupati untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian jika dirinya memang sudah tidak diakui lagi sebagai Sekda.

“Selama belum ada SK pemberhentian, maka SK pengangkatan saya sebagai Sekda definitif berdasarkan SK Bupati Nomor 514 Tahun 2019 masih sah dan berlaku,” tegasnya.

Kostantinus menyebut, jika menggunakan logika yang dipakai Kabag Hukum Buteng, Aminuhu, maka ada sekitar 10 kepala OPD lainnya yang status jabatannya juga perlu dipertanyakan.

Ia mencontohkan Kepala Dinas Perikanan serta Asisten Administrasi Umum, Samsuddin Pamone, yang hingga kini masih tercatat sebagai Kepala Bappeda di database BKN, meski sudah lebih dari tujuh tahun menjabat.

Ia mengungkapkan, saat menjabat sebagai Pj Bupati Buteng, dirinya sempat melakukan evaluasi kinerja dan job fit terhadap pejabat tinggi pratama (JPT) yang telah menjabat lebih dari dua tahun, terutama yang telah melampaui lima tahun.

“Langkah ini bagian dari penyelarasan data di BKN serta proses ‘pemutihan’ jabatan guna menjamin legalitas administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 133 ayat (1) dan (2) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.

Namun, proses itu tak rampung sepenuhnya karena izin dari Mendagri saat itu hanya diberikan untuk lima orang JPT, sementara yang mengikuti job fit sekitar 20 pejabat.

Dalam konteks hukum administrasi, lanjut dia, pemberhentian seorang pejabat harus melalui keputusan resmi. “Pejabat hanya dapat dinyatakan diberhentikan jika ada SK pemberhentian dari Bupati. Saya kira Kepala Bagian Hukum Pemda paham soal ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Sudah 16 Orang Lolos Passing Grade, Pembukaan Hari Ketiga Semua Gugur

Kostantinus juga menyayangkan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda yang dinilainya tidak sesuai aturan. Menurutnya, Plh hanya dapat ditunjuk jika pejabat definitif berhalangan sementara, bukan ketika jabatan diklaim kosong.

“Sekda definitif belum diberhentikan dan saya masih berada di tempat, tapi sudah ada Plh. Ini membingungkan publik. Kalau memang jabatan Sekda dianggap kosong, maka seharusnya ditunjuk Plh untuk masa kurang dari 15 hari kerja dan segera diusulkan Penjabat (Pj) Sekda sambil menunggu proses seleksi terbuka,” bebernya.

Ia mengacu pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang mengatur bahwa penunjukan Plh hanya berlaku untuk waktu kurang dari 15 hari kerja. Namun faktanya, SK Plh Sekda yang diterbitkan sejak 6 Mei 2025, masih digunakan hingga 11 Juni 2025.

“Kalau dihitung, sudah lebih dari 30 hari. Dasar hukumnya yang mana? Ini yang membingungkan. Plh itu hanya untuk kondisi sementara, seperti saat Sekda definitif cuti tahunan,” paparnya.

Kostantinus menegaskan, jabatan Sekda hanya dinyatakan kosong apabila pejabatnya diberhentikan dari jabatan, diberhentikan sementara sebagai PNS, dinyatakan hilang, atau mengundurkan diri.

“Tanpa dasar hukum yang sah, maka jabatan saya sebagai Sekda masih tetap melekat. Insya Allah, saya akan bersikap jika memang sudah ada SK pemberhentian,” tegasnya.

Ia juga menolak anggapan bahwa dirinya sedang mengejar kekuasaan atau jabatan. Menurutnya, sejak awal menjadi CPNS, dirinya sudah dipercaya mengemban berbagai jabatan penting.

“Saya tidak pernah ambisius dalam mengejar jabatan. Tapi kalau jabatan itu datang, wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan amanah. Kalau saya memang tidak diakui lagi, keluarkan saja SK pemberhentian. Jangan hanya bermain asumsi,” tandasnya.

Kebingungan di masyarakat, kata dia, justru muncul karena keputusan Bupati yang tidak konsisten terhadap regulasi.

Baca Juga :  Bupati Buteng Bakal Selidiki Track Record Pejabat Calon Sekda

“Saya minta para pejabat di lingkup Pemda Buteng agar bekerja dengan integritas, jangan ABS (Asal Bapak Senang). Jangan gadaikan kebenaran dan kejujuran demi mempertahankan jabatan. Bekerjalah dengan benar sesuai aturan, agar siapa pun yang menjadi pimpinan ke depan tetap membutuhkan Anda,” pesannya.

Sebagai penutup, Kostantinus menjelaskan, saat dirinya diangkat menjadi Pj Bupati Buteng, dalam diktum ketiga poin a SK pengangkatannya disebutkan bahwa selama menjabat Pj Bupati, dirinya harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Artinya, saya diangkat sebagai Pj Bupati karena jabatan definitif saya sebagai Sekda. Jabatan itu tetap melekat sampai Bupati Buton Tengah yang baru dilantik dan saya kembali melaksanakan tugas sebagai Sekda,” pungkasnya. (adm)

Facebook Comments