BAUBAU, Rubriksultra.com – Sebuah kapal tongkang milik PT Karya Pancang Jaya masih tertambat di pesisir Pantai Lakeba, Kota Baubau, meski masa izin aktivitas yang dikeluarkan Pemerintah Kota Baubau telah berakhir sejak akhir Juni 2025.
Tongkang tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung proyek konstruksi Pertamina Marine Engineering (PME), dengan masa izin operasional selama 30 hari terhitung sejak awal Mei lalu. Namun hingga kini, kapal masih berada di lokasi tanpa aktivitas kerja yang berarti.
Pantauan Rubriksultra.com, tidak tampak lagi kegiatan di sekitar area proyek. Keberadaan kapal yang belum juga ditarik menimbulkan pertanyaan masyarakat, mengingat regulasi penyandaran kapal di wilayah pesisir telah diatur secara ketat. Beberapa di antaranya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan TUKS, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Laut.
Aturan tersebut mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut untuk dilengkapi dengan izin lokasi dan Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL). Selain izin, aspek keselamatan, dampak lingkungan, dan batas waktu pemanfaatan ruang laut juga menjadi kewajiban mutlak bagi setiap pihak.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir serta menghindari penyalahgunaan ruang publik.
Jefri, pengawas lapangan PT Karya Pancang Jaya, mengakui bahwa tongkang belum ditarik dari lokasi karena masih menunggu penyelesaian dokumen tug assist boat (tak-boot) di Kantor Syahbandar. Dokumen tersebut menjadi syarat utama bagi kapal untuk berpindah tempat.
“Masih dalam proses pengurusan ke Syahbandar. Kami juga terkendala tenaga kru kapal selama sebulan terakhir. Sekarang kami sudah berkoordinasi dengan agen, tapi karena hari libur, proses belum berjalan maksimal,” jelas Jefri.
Menurutnya, pekerjaan utama di lokasi sejatinya telah rampung, hanya tersisa pengecatan ringan dan pengecekan bahan. Ia menegaskan, sebagai subkontraktor, PT Karya Pancang Jaya hanya bertanggung jawab pada perakitan dan pengoperasian kapal tongkang, sementara seluruh perizinan merupakan tanggung jawab PME selaku kontraktor utama.
Sementara itu, Safety Officer Pertamina Marine Enggineering (PME), W. Sabrina Agpon, membenarkan bahwa proyek di kawasan Pantai Lakeba merupakan bagian dari pembangunan platform jibcrane dan instalasi MLA Jetty 1 di Fuel Terminal Baubau. Dalam proyek tersebut, PT Karya Pancang Jaya bertugas melaksanakan pekerjaan pemancangan menggunakan kapal tongkang.
Sabrina menegaskan, seluruh perizinan proyek telah diurus dan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota. Namun demikian, urusan operasional dan dokumen kapal sepenuhnya berada di bawah kendali PT Karya Pancang Jaya.
“Izin aktivitas berakhir akhir Juni. Saat ini pekerjaan sudah masuk tahap akhir. Kami juga sudah menegur pihak subkontraktor agar segera menyelesaikan dokumen dan menarik tongkang dari lokasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, PME terus memantau progres setiap pekan dan mendorong percepatan penyelesaian oleh subkontraktor. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari PT Karya Pancang Jaya. (adm)