BAUBAU, Rubriksultra.com – DPRD Kota Baubau menggelar rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2024, Senin 7 Juli 2025.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu, di hadapan para anggota dewan, unsur Forkopimda, serta kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Baubau di ruang rapat paripurna DPRD.
Dalam penyampaiannya, Hamsinah Bolu menjelaskan bahwa dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD disusun dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Laporan tersebut meliputi tujuh komponen utama, yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Arus Kas, Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, termasuk ikhtisar keuangan BUMD.
Dari laporan realisasi anggaran, Hamsinah menyebutkan bahwa total pendapatan daerah selama tahun 2024 mencapai Rp 945,69 miliar atau 97,81 persen dari target Rp 966,83 miliar. Angka ini meningkat Rp 32,57 miliar atau 3,57 persen dibandingkan realisasi tahun 2023.
Pendapatan tersebut bersumber dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 128,10 miliar. Pendapatan Transfer: Rp 807,31 miliar. Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp 10,28 miliar.
Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp 919,86 miliar atau 94,69 persen dari target Rp 971,44 miliar. Rinciannya, Belanja Operasi: Rp 765,11 miliar, Belanja Modal: Rp 154,74 miliar, Belanja Tak Terduga: Rp 7,87 juta.
Dengan realisasi pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 35,51 miliar dan pengeluaran sebesar Rp 30,90 miliar, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 tercatat sebesar Rp 30,44 miliar.
“Neraca keuangan Pemkot Baubau per 31 Desember 2024 menunjukkan total aset sebesar Rp 2,62 triliun, terdiri dari Aset Tetap: Rp 2,33 triliun, dan Aset Lancar dan lainnya: Rp 290,76 miliar,” tuturnya.
Sementara itu, lanjut dia, jumlah kewajiban tercatat sebesar Rp14,31 miliar, menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 67,89 miliar. Nilai ekuitas atau kekayaan bersih pemerintah kota meningkat menjadi Rp 2,60 triliun, naik Rp 22,25 miliar dari tahun sebelumnya.
Laporan operasional menunjukkan pendapatan operasional sebesar Rp 941,08 miliar dan beban sebesar Rp 913,54 miliar. Hal ini menghasilkan surplus operasional sebesar Rp 27,54 miliar. Setelah memperhitungkan defisit dari kegiatan non-operasional sebesar Rp 4,34 miliar, maka total surplus operasional tahun 2024 menjadi Rp 23,20 miliar.
Dalam laporan arus kas, total saldo kas akhir tahun 2024 tercatat sebesar Rp30,57 miliar, yang berasal dari berbagai sumber kas seperti Bendahara Umum Daerah, dana BOS, JKN, BOK, dan RSUD. Namun terjadi penurunan kas bersih sebesar Rp6,09 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Terakhir, laporan perubahan ekuitas menyebutkan nilai awal sebesar Rp2,58 triliun, dengan surplus operasional Rp23,20 miliar. Setelah penyesuaian koreksi sebesar Rp953,97 juta, maka ekuitas akhir per 31 Desember 2024 menjadi Rp2,60 triliun.
Hamsinah Bolu menegaskan bahwa seluruh penyusunan laporan ini telah mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Diharapkan Raperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda,” tandasnya. (adm)






