BAUBAU, Rubriksultra.com – Legalitas material timbunan dalam proyek perluasan landasan pacu Bandara Betoambari, Kota Baubau, menjadi sorotan.
DPRD Kota Baubau didorong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menelusuri asal-usul material serta memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan dan dokumen proyek.
Politikus PDI Perjuangan Kota Baubau, Rais Jaya Rahman, mendorong DPRD Kota Baubau menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Langkah tersebut dapat dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), inspeksi lapangan, serta koordinasi dengan instansi berwenang.
Menurut pria yang akrab disapa RJR itu, proyek perluasan Bandara Betoambari memiliki arti penting bagi konektivitas daerah.
Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan legalitas sumber material, spesifikasi teknis, dan ketentuan lingkungan.
"DPRD perlu menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan seluruh material yang digunakan dalam proyek memiliki asal-usul yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Rais mengusulkan empat langkah yang dapat ditempuh DPRD Kota Baubau.
Pertama, menggelar RDP lintas sektor dengan menghadirkan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Betoambari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, Dinas Lingkungan Hidup Kota Baubau, serta perwakilan instansi yang membidangi pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Forum tersebut dinilai penting untuk mengklarifikasi sumber material timbunan, dokumen pendukung pengadaan, serta legalitas lokasi pengambilan material.
"Kalau dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak terkait, masyarakat juga bisa mengetahui penjelasan serta hasil evaluasinya," katanya.
Kedua, DPRD dapat melakukan inspeksi lapangan untuk memeriksa lokasi proyek dan titik pengambilan material yang disebut-sebut menjadi sumber tanah timbunan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen asal-usul material, sekaligus mengetahui apakah aktivitas pengambilan tanah telah memenuhi ketentuan perizinan dan lingkungan.
Ketiga, DPRD diharapkan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Penelusuran secara objektif diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam aktivitas penambangan, pengadaan, maupun penggunaan material pada proyek tersebut.
Rais menilai langkah itu penting agar pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.
Keempat, DPRD bersama pemerintah daerah dapat memfasilitasi koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait ketersediaan material yang memenuhi persyaratan perizinan.
Menurutnya, kebutuhan material untuk proyek pembangunan harus dapat dipenuhi melalui sumber yang legal tanpa mengabaikan ketentuan pertambangan dan perlindungan lingkungan.
Sebelumnya, Ketua Masyarakat Anti Korupsi dan Pemerhati Lingkungan (MASEGA), La Ode Ismail, SH, juga menyoroti dugaan penggunaan material galian C yang legalitasnya dipertanyakan dalam proyek penimbunan Bandara Betoambari.
Ismail menduga terdapat persoalan dalam mekanisme pengadaan material, mulai dari sumber pengambilan tanah hingga perbedaan harga yang tercantum dalam kontrak dengan biaya pengadaan di lapangan.
Berdasarkan penelusuran, diperoleh informasi material timbunan berasal dari dua lokasi di Kota Baubau, yakni Kelurahan Waborobo dan kawasan Wabagere.
Ia menyebut biaya pengangkutan dan pengadaan material dari lokasi tersebut hingga ke area penumpahan di bandara berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 210 ribu per retase, dengan kapasitas truk sekitar 3–4 meter kubik. Sementara harga kontrak dengan vendor berkisar Rp 250 ribu per retase.
Ismail juga menyinggung adanya nilai kontrak pengadaan material yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut.
Ia meminta pihak terkait menelusuri kesesuaian harga, sumber material, dan dokumen pendukung dalam pelaksanaan proyek.
"Tanah timbunan itu harus jelas sumbernya. Kalau memang diambil dari lokasi yang belum memiliki izin, tentu perlu ditelusuri bagaimana material tersebut bisa masuk ke dalam proyek," ujarnya.
Ia menilai kejelasan sumber material penting untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta ketentuan perizinan pertambangan.
Ismail juga menyatakan pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dengan menyertakan bukti-bukti yang diklaim telah dikumpulkan.
Selain persoalan material timbunan, ia turut menyinggung dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai ketentuan dalam operasional kendaraan dan alat berat.
Dugaan tersebut, menurutnya, perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Terkait dugaan pelanggaran, Ismail merujuk pada ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, serta bukti yang relevan oleh aparat berwenang.
Persoalan ini diharapkan mendapat penjelasan dari pihak pengelola bandara, PPK, kontraktor pelaksana, dan instansi terkait, terutama mengenai asal-usul material timbunan serta dokumen perizinan yang mendasarinya.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan kepastian mengenai legalitas material dalam pelaksanaan proyek tersebut. (adm)






