TPP Masuk Komponen Pembayaran THR

KENDARI, Rubriksultra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) merevisi kebutuhan anggaran guna pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini mesti dilakukan menyusul hasil koordinasi terkini PJ Sekda Sultra, Hj Isma ke Kementrian Keuangan.

Isma mempertanyakan perihal tunjangan kinerja pegawai yang mesti include dalam struktur Gaji ke-13 dan THR atau Gaji ke-14.

- Advertisement -

Dalam struktur anggaran gaji ASN lingkup Pemprov Sultra selama ini belum ada kalkulasi tunjangan kinerja abdi negara sebagaimana diwajibkan dalam putusan Menkeu mengenai kebijakan pembayaran Gaji 13 dan THR.

Berbeda dengan provinsi lain, Pemprov Sultra hanya mengenal istilah TPP alias Tambahan Penghasilan Pegawai yang dicanangkan era Gubernur Nur Alam.

Perbedaan istilah ini membuat perumusan alokasi anggaran gaji pegawai khususnya pembayaran THR dan Gaji 13 tahun ini hanya berdasar empat komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dam tunjangan umum. Minus TPP.

“Dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tunjangan kinerja belum ada (di Sultra, red) itu berdasarkan skoring. Yang ada Tambahan Penghasilan Pegawai. Makanya ada surat edaran baru Tunjangan Kinerja sama dengan TPP. Komponen itu masuk THR dan Gaji 13, ” urai Isma.

Menyusul penjelasan terbaru dari Menteri Keuangan tersebut, Pemprov Sultra terpaksa merevisi anggaran.

Kata Isma, pihaknya mesti menyiapkan tambahan sekitar Rp 18 miliar dana segar APBD guna menalangi kebutuhan pembayaran TPP ribuan pegawai Pemprov Sultra. Dimana pembayarannya masuk dalam item pembayaran THR awal Juni ini.

Ditanya soal kesiapan anggaran Pemprov Sultra, Isma menegaskan APBD Sultra masih kuat menopang tambahan pengeluaran dadakan tersebut.

“Uang daerah masih cukup. Kan masih ada di perubahan. Pembayarannya juga tidak sekaligus. THR dulu,” tegas Isma.

Baca Juga :  Berfoto Angkat Jempol, Komisioner KPK La Ode Syarif Menuai Kritikan

Secara keseluruhan, Pemprov Sultra menggelontorkan sekitar Rp 40 miliar lebih dana APBD untuk pembayaran double gaji PNS selama periode Lebaran. Kebijakan bagi-bagi THR dan Gaji 13 ASN yang baru dicanangkan jelang akhir periode pemerintahan Jokowi-JK sendiri keseluruhannya dibebankan ke struktur APBD daerah masing-masing.(adm)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments