KENDARI, Rubriksultra.com – Wabah mematikan “Difteri” kini mengintai warga Sulawesi Tenggara (Sultra). Dinas Kesehatan Sultra baru-baru ini sudah melayangkan surat edaran kewaspadaan dini terhadap virus mematikan tersebut.
Surat edaran warning bernomor 443.33/2042 diterbitkan 28 Mei 2018. Surat berisi perihal kewaspadaan dini penyakit Difteri.
Dalam surat tersebut, Dinkes Sultra meminta seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota siaga terhadap penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi di selaput lendir hidung dan tenggorokan.
Difteri merupakan penyakit yang sangat menular dan dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah. Focal infeksi biasanya menghasilkan eksotoksin yang dapat menyebar keseluruhan tubuh dan menyebabkan kerusakan jaringan yang diserang. Terutama sel jantung dan saraf yang berujung pada kematian.
Di Sultra belum lama ini salah satu pasien RSUD Palagimata Baubau meregang nyawa akibat terserang virus Difteri. Pasien berinisial FL (9) sebagaimana dikutip rri.co.id, meninggal dunia pada 26 Mei lalu setelah menjalani perawatan intensif dua hari di RSUD Palagimata akibat terjangkit virus Difteri.
Karena kasus ini, RSUD Palagimata terpaksa melakukan vaksin ke seluruh pegawainya.
Bahkan sejumlah awak media yang meliput kasus kematian anak akibat difteri diwajibkan melakukan suntik vaksin sebelum meninggalkan rumah sakit tempat perawatan pasien difteri asal Busel tersebut.
Langkah ini dimaksudkan mencegah penyebaran luas virus Difteri.
Upaya antisipasi juga disampaikan Kadis Kesehatan Sultra, Zuhuddin Kasim dalam lembar imbauannya. Selain pemberian imunisasi, upaya pencegahan Difteri secara optimal mesti dilakukan setiap dinas kesehatan kabupaten/kota.
Dimana setiap orang harus melakukan imunisasi DPT-HB-Hib 3 kali saat bayi (usia 2,3 dan 4 bulan), dilanjutkan dengan imunisasi lanjutan DPT-HB-Hib pada usia 18 bulan. Terakhir imunisasi DT pada usia sekolah dasar kelas 1 dan imunisasi Td kelas 2 dan kelas 5. (adm)