BURANGA, Rubriksultra.com – Pemerintahan kabupaten Buton Utara (Butur) akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah 2018 atau 1439 Hijiriah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat muslim kepada kaum yang kurang mampu untuk di wilayah tersebut.
Hasilnya, ada kategori tertinggi dengan jenis makanan pokok beras merah telah ditetapkan 3,5 liter perjiwa dengan kisaran harga Rp 20 ribu/liter sehingga total Rp 70 ribu perjiwa. Kemudian, kategori sedang disusul beras kepala Rp 10 ribu/liter hingga yang dibayarkan Rp 35 ribu/jiwa, beras super Rp 8 ribu/liter dibayarkan Rp 28 ribu/jiwa, serta kategori rendah jagung Rp 5 ribu perliter, dengan Rp 15 ribu/jiwa.
Penetapan keputusan besaran zakat ini diputuskan dalam rapat bersama antara Pemkab Butur, Kemenag Butur, Baznas dan pihak-pihak terkait lainnya, Selasa, 5 Juni 2018 di aula Setda Butur yang dipimpin langsung oleh Bupati Butur Abu Hasan.
Abu Hasan ditemui di ruangannya usai rapat mengatakan, sesuai tuntunan syariat, harta itu dikeluarkan dikonversi dengan harga kebutuhan bahan pokok yang berlaku pasaran hari ini. Mulai dari kategori tertinggi sampai terendah.
“Untuk memenuhi harapan umat terkait dengan penetapan besarnya zakat fitra Pemnda menggelar pertemuan dengan jajaran birokrasi, para ulama, pimpinan ormas keagamaa. Rapat itu menyepakati beberapa hal terkait dengan penetapan besaran zakat.
Dengan hasil itu, dirinya meminta kepada para camat untuk mengumpulkan lurah, kades dan tokoh agama agar memberikan penjelasan terkait zakat fitrah untuk Butur.
“Terkait zakat fitra ada 2 komponen yakni untuk zakat fitrah sudah jelas zakat jiwa. Setiap bernyawa diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Dalam rumah tangga ada 7 jiwa, yah tujuh yang dibayar,” ujarnya. (adm)
Sumber : Inilahsultra