BATAUGA, Rubriksultra. com – Plt Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani enggan menanggapi sorotan kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa dirinya. Pasalnya, kasus itu sudah tidak ada lagi karena Polres Mimika telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut dia, SP3 yang dikeluarkan polisi bukan tanpa alasan. Polisi sudah melakukan berbagai macam pertimbangan yang matang.
“Itu sudah ditangani polisi, jadi percayakan kepada institusi kepolisian,” kata Arusani di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, salah seorang calon Bupati Busel La Ode Budi mempersoalkan SP3 yang dikeluarkan Polres Mimika atas kasus dugaan ijazah palsu milik Arusani. Dia menilai banyak kejanggalan dalam proses SP3 kasus tersebut.
Kejanggalan yang dimaksud salah satunya, La Ode Arusani saat mengikuti ujian pada SLTPN Banti berusia 30 tahun. Sangat tidak dimungkinkan mengikuti ujian pada sekolah regular.
Selain itu, kode ijazah milik La Ode Arusani yakni kode 23 milik Nusa Tenggara Barat (NTB), bukan Provinsi Papua. Pasalnya Papua memiliki kode 25.
Disamping itu, pernyataan resmi dari pihak sekolah menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai siswa di sekolah tersebut.
Berbagai kejanggalan itu, La Ode Budi menilai, diabaikan oleh penyidik. Makanya, penyidik kasus itu kini dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
Terlepas dari persoalan dugaan ijazah palsu itu, La Ode Arusani mengajak semua pihak untuk membangun Busel, termasuk orang-orang yang melaporkan kasus itu.
“Jadi mari kita sama-sama bangun daerah ini. Tidak usah berpolemik dengan persoalan itu,” kata Arusani.
Apalagi, lanjut dia, orang yang mempersoalkan ijazah itu memiliki banyak keahlian. Sehingga akan lebih bermanfaat jika keahlian itu digunakan untuk membangun daerah. (adm0