Surat Edaran Libur Sudah Dikirim di OPD

BAUBAU, Rubriksultra.com- Libur cuti bersama hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah berlangsung hingga 10 hari dimulai dari tanggal 11 sampai 20 Juni 2018. Kepastian itu, dibenarkan Asisten III yang membidangi Administrasi Umum Setda Kota Baubau, Armin.

Kata dia, surat edaran mengenai cuti bersama ini sudah disebarkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Baubau.

- Advertisement -

“Iya benar, jadi terakhir berkantor Jum’at pekan ini karena Sabtu dan Minggu khan memang libur seperti hari-hari biasanya. Tapi untuk cuti bersama terhitung mulai Senin tanggal 11 Juni sampai 20 Juni,” kata Armin ditemui di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Baubau, Kamis (7/6/2018).

Mantan Plt Sekot Baubau ini mengaku cuti bersama hingga 10 hari ini merujuk surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Surat edaran pemberitahuan cuti bersama kepada seluruh OPD di Baubau sendiri sudah disebar sejak pekan lalu.

“Jadi aturan ini kami buat berdasarkan rujukan dari Kemenpan-RB. Kita harapkan ASN dapat mematuhi aturan ini. ASN wajib masuk itu tanggal 21 Juni, janganlah menambah-nambah libur jika waktu libur sudah usai. Kita juga harapkan ada sidak dari pimpinan daerah pascalibur lebaran usai,” tandasnya. (uky/war)

Facebook Comments
Baca Juga :  WNA Cina Apresiasi Polres Baubau