Mendaftar Caleg Wajib Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

KENDARI, Rubriksultra.com – Seluruh calon anggota legislatif di berbagai tingkatan hingga DPRD kabupaten atau kota, diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat Muhammad Taufan saat menggelar sosialisasi di hadapan pengurus partai politik se-Muna Barat.

- Advertisement -

Penyampaian laporan harta kekayaan ini, kata Taufan, paling lambat tujuh hari setelah calon menerima SK penetapan calon tetap.

“Pada saat terima laporan harta kekayaan, maka wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari setelah pelaporan,” jelasnya, Kamis 7 Juni 2018 di salah satu hotel di Kota Raha.

Dalam kesempatan yang sama, KPU Muna Barat turut mengenalkan penggunaan aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON) kepada pimpinan parpol.

Menurut Taufan dasar kegiatan ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU. Namun, lanjut dia, sampai saat ini KPU Mubar belum menetapkan tahapan pencalonan Pilcaleg 2019. “Kita masih tunggu PKPU yang baru, setelah itu kita akan sosialisasi kembali,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Divisi Teknis KPU Mubar Awaluddin Usa menyebut, pengajuan bakal calon anggota DPRD Mubar dimulai 4 Juli hingga 7 Juli 2018.

Pengajuan data bakal calon ini, kata dia, dapat dilakukan 30 hari sebelum dimulainya pengajuan bakal calon sampai dengan berakhirnya bakal calon yang ditetapkan. “Jadi, data atau dokumen yang akan diajukan harus dimasukan ke dalam aplikasi SILON,” katanya.

Pengajuan bakal calon nanti langsung dengan nomor urut yang ditandatangani masing-masing pimpinan partai politik yakni ketua DPP dan sekertaris.

Menurut dia, dengan adanya Silon ini, penyelenggara bisa mencegah adanya data ganda peserta pemilu. Sebab, orang yang telah mendaftar dari partai tertentu, tidak bisa lagi mendaftar ke partai lain.(adm)

Baca Juga :  Giliran Muna Barat yang Diserang Banjir

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments