WAKATOBI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran zakat fitrah. Hal itu ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 14 Tahun 2018.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, Sahibudin menjelaskan penetapan besaran zakat fitrah berdasarkan keputusan bersama tim zakat fitrah yang terdiri dari perwakilan Pemkab Wakatobi dan Kemenag Wakatobi.
Sebelum memutuskan besaran zakat fitrah, terlebih dahulu tim turun lapangan memantau langsung serta memastikan harga kebutuhan pokok di pasar. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan merupakan akumulasi dari harga standar di pasar.
“Kita memantau harga kebutuhan pokok di pasar sebelum bulan ramadan. Karena pada umumnya, memasuki bulan ramadan harga kebutuhan pokok selalu naik. Jadi kita mengambil harga standar sebelum bulan ramadan,” kata Sahibudin, di Wangi-Wangi (8/6/2018).
Dirinci besaran zakat di Kabupaten Wakatobi terdiri dari tiga katagori kualitas beras. Untuk zakat beras kualitas satu ditetapkan Rp 38.500 per jiwa dengan asumsi Rp 11 ribu dikali 3,5 liter beras.
Beras kualitas dua ditetapkan Rp 35 ribu dengan asumsi Rp 10 ribu dikali 3,5 liter. Beras kualitas tiga ditetapkan Rp 31.500 dengan asumsi 3,5 liter beras dikalikan harga Rp 9 ribu. Sedangkan zakat non beras atau jagung ditetapkan Rp 28.000 per jiwa dengan asumsi Rp 8 ribu per liter. (***)
Peliput : Kurniawati
Editor : La Ode Aswarlin