Bawaslu Prediksi 11 Potensi Pelanggaran di Masa Tenang

KENDARI, Rubriksultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memprediksi berbagai potensi pelanggaran yang terjadi di masa tenang dan saat pemungutan dan penghitungan suara.

Setidaknya, ada 11 potensi pelanggaran yang dicatat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra.

- Advertisement -

Diantaranya, formulir C6 atau surat pemberitahuan pemilih tidak terdistribusi kepada semua pemilih yang ada namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Kedua, potensi money politic atau politik uang di masa tenang. Ketiga, kampanye terselubung di masa tenang.

Keempat, intimidasi kepada pemilih yang dilakukan oknum tertentu. Kelima, kurang tepat jumlah dan jenis logistik pilkada yang terdistribusi ke TPS.

“Ini akan berdampak pada sejumlah pemilih tidak bisa menyalurkan hak pilihnya,” beber Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu, melalui pesan WhatsAppnya, Minggu 9 Juni 2018.

Potensi adanya orang tidak memiliki hak pilih namun ikut memilih. Ketujuh, potensi orang adanya pemilih yang memilih lebih dari sekali. Kedelapan, potensi keberpihakan penyelenggara pemilu di tingkat desa atau keluruhan,

“Potensi surat suara dirusak saat penghitungan suara. Potensi pengurangan dan penambahan suara perolehan paslon tertentu, dan potensi pemanfaatan program pemerintah untuk kepentingan paslon tertentu,” jelasnya.

Terhadap potensi pelanggaran tersebut, Bawaslu Sultra akan melakukan sejumlah langkah-langkah antisipatif, diantaranya, mengajak seluruh masyarakat Sultra dan tim sukses untuk mencegah seluruh potensi pelanggaran tersebut.

“Melaporkan semua kejadian/peristiwa pelanggaran pilkada kepada Panwas terdekat dan berkoordinasi kepada para pihak untuk mewujudkan pilkada damai dan demokratis,” pungkasnya. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  16 TKA Asal China di Baubau tak Miliki Dokumen