Cuti Bersama 23 Desember Hingga 1 Januri 2018

BAUBAU- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kota Baubau bisa sedikit rileks meregangkan otot akibat tuntutan pekerjaan akhir tahun ini. Saat ini, pemerintah setempat sedang menggodok surat mengenai cuti bersama Natal dan tahun baru dari tanggal 23 Desember hingga 1 Januari 2018.

“Iya benar, tadi saya sudah perintahkan rekan-rekan untuk membuat surat menindaklanjuti rujukan dari surat edaran mengenai cuti bersama itu,” kata Kabag Organisasi Setda Kota Baubau, Amaluddin diruang kerjanya, akhir pekan lalu.

- Advertisement -

Rujukan tersebut ditandatangani tiga kementerian. Diantaranya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kemenpan RB), Kementerian Tenaga Kerja RI, dan Kementerian Agama RI.

“Kami merujuk pada situs resmi Kemenpan RB. Tapi ini baru rujukan ya, setelah itu kita di pemda juga akan mengeluarkan surat sebagai tindak lanjut,” tukasnya.

Rujukan itu perlu ditindaklanjuti disebabkan biasanya pada akhir tahun pekerjaan khususnya administrasi keuangan menumpuk. Olehnya, rujukan ini penting ditindaklanjuti untuk dijabarkan kembali sehingga bagi pegawai yang masih ada ketunggakan pekerjaan maka yang bersangkutan dihimbau untuk tetap masuk.

“Sekali lagi saya sampaikan, dalam keadaan liburpun kalau pekerjaan belum selesai maka wajib hukumnya menyelesaikan pekerjaan, itu point pentingnya. Sedang bagi ASN yang tidak terkait dengan administrasi keuangan seperti SPJ dan lain-lain maka aturan cuti bersama ini berlaku,” bebernya.

Kendati begitu, Amaluddin mengaku rujukan cuti bersama dari tanggal 23 hingga 1 Januri 2018 masih bisa berubah atau bersifat fleksibel khusus bagi ASN. Itu tergantung persetujuan pimpinan dalam hal ini Sekda Kota Baubau.

Persetujuan dari pimpinan paling lambat akan dikeluarkan pekan ini. Jumlah hari cuti bersama akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.

“Ini khan baru sebatas rujukan, boleh dikurangi tergantung kebutuhan pemda. Kalau pimpinan katakan tujuh hari maka itu, kalau pemda butuh lima hari maka itu yang diikuti. Intinya fleksibel, tidak boleh kita jadikan patokan, boleh sama boleh tidak. Tetapi sebaiknya jangan melebihi aturan yang sudah dikeluarkan, kalau kurang boleh. Malah itu yang paling bagus,” jelasnya.

Baca Juga :  Mobil Avanza Terbakar di MTQ Kendari

Mengenai kapan kepastian surat ini akan diterbitkan, Amaluddin belum bisa memberikan kepastian. “Kalau itu sabar, kami konfirmasi dulu ke pimpinan. Suratnya masih dalam proses. Setelah lengkap akan kita ajukan dan secepatnya akan kita terbitkan di masing-masing instansi,” tandasnya. (sumber: Kepton Pos)

Facebook Comments