KENDARI, Rubriksultra.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Iriyanto berkomitmen akan menindak tegas kejahatan pertambangan ilegal tanpa pandang bulu yang ada di Bumi Anoa ini.
Iriyanto belum lama ini mengatakan, sekarang ini tidak bisa bermain-main karena peraturan Menteri ESDM sangat ketat. Apabila kedepan ditemukan ada aktivitas penambangan ilegal, maka dipastikan Diskrimsus Polda Sultra akan melakukan penyelidikan dan penindakan secara tegas.
“Sejauh ini belum ada laporan terkait penambangan ilegal, namun jika ada laporan masyarakat, kita akan menindaklanjutinya. Kalau ada pasti kita proses sesuai aturan berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, H.E. Herman Khaeron, yang membidangi pengawasan sektor Energi, Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mendesak pemerintah untuk secara serius membenahi aktivitas pertambangan mineral dan batubara yang berpotensi menyalahi aturan. Serta meningkatkan pengawasan dalam penegakan hukum serta penerapa regulasi perizinan harus dikontrol sehingga aktivitas pertambangan ilegal dapat dicegah.
“Tentu hal semacam ini dalam pengawasan kami kedewanan. Apalagi terkait perizinan, kalau melanggar aturan, kami akan minta pihak berwenang menindaknya,” ujarnya.
Dalam hal ini, sambung dia, untuk merespon maraknya indikasi pengelolaan mineral secara ilegal di daerah, salah satunya di Kabupaten Kolaka terhadap aktivitas perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan, PT. Babarina Putra Sulung di Babarina, Desa Muara Lapao pao diduga menyalahi IUP.
Berdasarkan data Dinas ESDM Sultra, IUP Batuan atas nama PT Babarina Putra Sulung tersebut diterbitkan pada tanggal 9 Januari 2018 dengan No. 08/DPM-PTSP/I/ 2018. Secara administrasi, perusahaan itu hanya mengantongi pengolahan batuan, namun dalam kenyataannya mengolah mineral berupa ore nikel. Sehingga aktivitas tersebut terus berlangsung hingga saat ini tanpa adanya pengawasan atau penindakan dari pihak Kementrian ESDM, Dinas ESDM Sultra pihak Syahbandar Kolaka, maupun jajaran Polda setempat
“Kami meminta pemerintah untuk mengawasi hal semacam ini. Belum bisa kita katakan sebagai pembiaran, mungkin sedang dalam tahap pengawasan dan jika ada pengaduan ke Komisi VII akan kami tindaklanjuti,” terangnya.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, sejauh ini Komisi VII dan pemerintah sudah bersepakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengolahan minerba di Tanah Air.
“Kami sudah membentuk Panja Pengawasan Minerba, dan bahkan kami sudah membentuk tim investigasi gabungan bersama Kementrian ESDM dan Kementerian LHK untuk mengawasi seluruh aktivitas pengolahan minerba,” terangnya.
Selain pemerintah pusat, kata dia, peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan termaksud pemberian sanksi. Sesuai dengan tupoksi yang diatur dalam UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, pengawasan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
“Sanksi atas pelanggaran hukum tergantung kadarnya, bisa peringatan, pencabutan izin, dan pidana atau denda,” tegasnya.
Sementara Kepala bidang Pengawasan Minerba Dinas ESDM Sultra Hasbullah, mengungkapkan, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas penambangan di daerah selama ini. Karena legulasi yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya pengawasan masin diemban oleh pihak Kementrian ESDM langsung. Namun 2018 ini perubahan telah terjadi pengawasan diserahkan langsung kepada pemerintah daerah.
Terkait aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Babarina Putra Sulung, Hasbullah menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya bukti kalau perusahaan itu melakukan penambangan illegal.
“Kami akui, PT Babarina hanya mengantongi IUP Batuan, namun kami belum ada bukti kalau perusahaan itu menambang diluar ketentuan IUP. Jika ada temuan masyarakat silakan melapor ke dinas ESDM dan aparat penegak hukum, tentu dengan laporan kami akan proses,” terangnya. (adm)
Sumber : Inilahsultra