Tugas Ekstra Bukan Tim Sukses, Insentif RT/RW Digenjot Naik Dua Kali Lipat

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Roslina Rahim dan La Ode Yasin melakukan tatap muka dengan warga saat kampanye dialogis. (FOTO Dokumen)

BAUBAU, Rubriksultra.com – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Roslina Rahim dan La Ode Yasin menilai perlu menaikan insentif yang diberikan kepada ketua RT/RW. Hal itu akan direalisasikan jika pasangan nomor urut satu ini menang di Pilkada serentak 27 Juni mendatang.

La Ode Yasin menilai beban kerja yang diemban RT/RW dalam memainkan peran strategis dan pendekatan pelayanan terhadap publik cukup tinggi. Sayangnya pemerintah belum mengapresiasi kinerja mereka dengan memberikan insentif yang sesuai.

- Advertisement -

“Sebenarnya insentif untuk ketua RT/RW sudah ada namun dirasa belum cukup. Makanya, bila Rossy dipercaya menjadi wali kota dan wakil walikota Baubau periode 2018/2023 maka insentif ketua RT/RW ini akan dinaikan bahkan mencapai dua kali lipat dari sebelumnya,” ungkap Yasin.

Yasin mengurai ketua RT akan diberi insentif sebesar Rp 500 ribu perbulan sedang ketua RW sebesar Rp 750 ribu per bulannya. Menaikan insentif tersebut atas pertimbangan beban kerja.

“Mereka ini perpaduan antara fungsi politis dan fungsi birokrasi. Disatu sisi pemerintah memberikan SK karena dipilih masyarakat tapi dia sudah melakukan tugas-tugas pemerintahan, beban ini yang harusnya diperhatikan pemerintah,” katanya.

Dengan kenaikan insentif tersebut, diharapkan dapat perangsang dan pelecut semangat untuk lebih giat lagi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih dapat bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi maupun tugas yang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat

“Tentu saja melakukan tugas yang sebenarnya bukan melakukan tugas ekstra seperti menjadi tim sukses. Bukan seperti itu. Tapi kita harapkan mereka menjadi pionir terdepan dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Karena mereka yang terdekat menyampaikan informasi kepada masyarakat,” bebernya. (***)

 

 

 

 

 

Baca Juga :  ADP dan Asrun Dituntut 8 Tahun

Peliput : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments