Polda Sultra Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Plt Bupati Busel

KENDARI, Rubriksultra.com – Pelapor kasus dugaan ijazah palsu milik Plt Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani, Zeth Sonny Awom SE mendesak Polda Sultra mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya seluruh alat bukti sudah diserahkan sejak tahun 2017 lalu.

Hal itu diungkap Zeth kepada Inilahsultra.com via telepon selularnya, Selasa 12 Juni 2018.

- Advertisement -

Menurut dia, tidak ada alasan bagi Polda Sultra menunggu penyidikan yang dilakukan Polres Mimika Papua. Pasalnya, kasus itu sudah lebih dulu ditangani Polda Sultra.

“Bukti sudah ada sama penyidik Polda Sultra. Semua saksi di Papua juga sudah diperiksa. Saya diperiksa oleh penyidik Polda Sultra Pak Siyoti,” ungkap Zeth.

Menurut Zeth, SP3 yang dilakukan Polres Mimika tidak mempertimbangkan berbagai alat bukti dan saksi yang sudah diperiksa. Polres Mimika hanya fokus pada keterangan terlapor. Harusnya, penyidik juga mempertimbangkan keterangan dan alat bukti yang sudah diajukan pelapor.

“Banyak kejanggalan dalam ijazah La Ode Arusani. Makanya kesaksian semua guru-guru disana menyebutkan La Ode Arusani tidak pernah sekolah disana. Hal itu dikuatkan dengan pernyataan kepala SMPN Banti Markus Sambo,” terangnya.

Bukan hanya itu, Zeth mengaku sangat menyayangkan proses SP3 yang dilakukan Polres Mimika. Makanya, pihaknya terus mendesak Polres Mimika untuk membuka kembali kasus itu.

“Pasti mengarah kesana (Praperadilan) kalau kasus ini tidak dibuka kembali,” terangnya.

Zeth berharap Polda Sultra bisa segera menuntaskan kasus ini. Pasalnya, kasus ijazah palsu milik La Ode Arusani sangat mencederai sisem pendidikan di Papua.

Khawatirnya, orang-orang yang tidak pernah mengeyam pendidikan datang ke Mimika untuk mendapatkan ijazah.

Menurut Zeth, La Ode Arusani tidak perlu khawatir dengan kasus ijazah palsu tersebut. Jika merasa ijazah yang dimiliki asli, sebaiknya segera menunjukkan bukti. Bila perlu dibuktikan di pengadilan.

Baca Juga :  Tujuh Jabatan Esolon II di Butur Segera Dilelang

“Silakan tunjukan. Atau bila perlu kita buktikan dipengadilan kalau ijazah itu asli. Negara kita ini negara hukum. Semua menjunjung tinggi hukum,” urainya.

Zeth menambahkan, semua elemen di Mimika geram dengan peristiwa ini. Mulai dari PGRI hingga DPRD Mimika. Makanya mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas.

“Saya sudah bertemu sama mereka semua,” paparnya.

Kasus dugaan ijazah palsu milik Plt Bupati Busel ini, selain di tangani Polres Mimika juga ditangani Polda Sultra. Namun hingga kini Polda Sultra belum menentukan status La Ode Arusani sebagai terlapor.

“Polda Sultra harus menyelesaikan kasus ini. Tidak usah menunggu Polres Mimika karena ijazah itu digunakan di Sultra,” katanya. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments