Jasa Raharja Siapkan 12 Posko Layanan Kesehatan Gratis

BAUBAU, Rubriksultra.com- PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) tak ingin ketinggalan mengambil peran meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin berlebaran di kampung halaman. Bentuk peran itu dituangkan dengan menyediakan 12 posko kesehatan mudik gratis yang tersebar dibeberapa area vital mudik lebaran 2018.

Kepala PT Jasa Raharja Sultra, Jhon Veredy Panjaitan sangat berharap posko kesehatan ini dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Fasilitas posko kesehatan tersebut hasil kerja sama Bidokkes Polda Sultra, kantor Kesehatan Pelabuhan Provinsi Sultra, dan beberapa rumah sakit.

- Advertisement -

“Lokasinya itu tersebar dibeberapa daerah di Sultra. Khususnya area terminal, bandara dan pelabuhan,” kata Jhon Veredy.

Lokasi posko antara lain di Terminal Puuwatu, Terminal Baruga, Pelabuhan Nusantara, Pelabuhan Pangkalan Perahu, Pelabuhan Ferry Kendari, Pelabuhan Ferry Amolengu-Labuang, Pelabuhan Ferry Torobulu-Tampo, Pelabuhan Ferry Kolaka-Bajoe, Pelabuhan Ferry Tobaku-Siwa, Pelabuhan Nusantara Raha, Pelabuhan Murhum Baubau, dan Bandara Haluoleo.

Selain membuka posko kesehatan mudik gratis, Jasa Raharja Sultra juga menyerahkan bantuan hibah sarana pencegahan kecelakaan untuk digunakan dalam pengaturan lalu lintas arus mudik lebaran. Bantuan itu diserahkan pada saat dilakukan gelar apel Operasi Ketupat Anoa 2018 Polda Sultra beberapa waktu lalu.

PT Jasa Raharja juga melakukan upaya pencegahan kecelakaan lain yakni dengan menambah pemasangan papan peringatan di empat wilayah kota/kabupaten Provinsi Sultra dengan total 84 titik.

“Sejak H-7 sampai dengan H+7 lebaran PT. Jasa Raharja juga membuka posko piket untuk memantau kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Sultra. Seluruh kegiatan ini sudah dikoordinasikan dengan dengan baik bersama mitra kerja Jasa Raharja yaitu kepolisian,” paparnya.

Jhon Veredy mengatakan Jasa Raharja tetap akan melayani santunan apabila ada korban kecelakaan lalu lintas yang masuk ke 24 rumah sakit yang telah melakukan kerja sama dan kasusnya terjamin oleh UU. No 33 dan 34 tahun 1964.

Baca Juga :  Satpol-PP Sewenang-Wenang

Pada kesempatan pertama, kata dia, pihak rumah sakit akan diberikan surat jaminan untuk korban sebesar maksimal Rp 20 juta dan untuk korban meninggal dunia pada periode H-7 sampai hari H akan dilayani atau diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 21 Juni 2018 sedang pada periode H+1 sampai H+7, selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2018.

“Pelayanan santunan yang dilakukan PT. Jasa Raharja sudah menjadi tugas utama kami. Semoga keberadan kami untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas akan dirasakan oleh masyarakat khususnya oleh kobran atay ahli waris korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya. (***)

 

 

 

Peliput : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments