BAUBAU- Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia (RI), Eko Putro Sandjojo menggelar tatap muka bersama tenaga pendamping profesional, Kepala Desa dan tokoh masyarakat di Aula kantor Walikota Baubau, Jumat (22/12). Dalam sambutannya, Eko Putro menyampaikan rasa senangnya dapat berkunjung ke wilayah jazirah Kepulauan Buton.
“Saya merasa senang dapat berkunjung ke wilayah jazirah Kepulauan Buton ini, dan dapat berjumpa dengan para kepala Desa dari seluruh Kabupaten yang ada di Kepulauan Buton,” ucapnya.
Dikatakan, saat ini telah ada MoU antara Kemendes, PDTT RI, pihak Desa dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Adanya MoU antara Kemendes dan Polri bertujuan membantu pengawasan anggaran dana desa sehingga lebih terkelola dengan baik dan benar. Kepala desa maupun anggota Polri tidak bermain dalam menggunakan ADD. Karena ada sanksi tegas jika terbukti digunakan di luar kepentingan desa. Sanksinya adalah pencopotan jabatan dan sanksi pidana penjara,” tegasnya.
Sementara itu, ia juga mengatakan, pada 2018 mendatang, berapapun ADD harus dikelola secara swakelola.
“2018 berapapun dana desa wajib dikelola secara swakelola, tidak boleh menggunakan lagi kontraktor. Dan 30 persen ADD wajib dikelola untuk pembayaran honor,” tandasnya.(dewi/war)