Panwaslu Muna Temukan Delapan Pemilih Ber-KTP Papua dan Busel

RAHA, Rubriksultra.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Muna terpaksa harus menahan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C6-KWK) beberapa warga Desa Lakarama Kecamatan Towea. Hal itu dilakukan, karena warga itu diketahui telah memiliki KTP Papua dan Buton Selatan (Busel).

Ketua Panwaslu Muna, Al Abzal Naim saat ditemui di ruangannya, Selasa, 26 Juni 2018 menjelaskan, di desa Lakarama Kecamatan Towea terdapat 2 penduduk berstatus warga Buton Selatan dan 6 penduduk berKTP Papua.

- Advertisement -

“8 Formulir C6-KWK warga Desa Lakarama Kecamatan Towea terpaksa ditahan, karena bukan warga Kabupaten Muna lagi walaupun tinggal di Towea,” katanya.

Bukan hanya di Desa Lakarama yang ada persoalan, Panwaslu juga menemukan kejanggalan di desa Lapandidi Kecamatan Tongkuno. Dimana, terdapat nama pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), namun tidak ada dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Tadi berkoordinasi dengan keluarga pemilih yang tidak masuk dalam DPT, terdapat 15 orang warga Lapandidi Kecamatan Tongkuno tidak masuk dalam DPT. Sementara 2 orang warga Tanjung telah mati surat keterangan (Suket),” tutur dia.

Sementara mengenai surat edaran KPU RI bernomor 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 perihal penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2018 terkait pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau Suket namun tetap memilih, pihaknya tetap melakukan pengawasan.

“Surat panggilan pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik atau Suket tetap dilakukan pengawasan atau pemilih tersebut harus ada pengakuan pemerintah setempat yang disaksikan Panwas hingga para saksi paslon,” tuturnya. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Derik Siap Menangkan Asrun-Hugua