BATAUGA, Rubriksultra.com – KPUD Kabupaten Buton Selatan (Busel) telah menerima referensi pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Sultra di Kabupaten Buton Selatan. Perintah PSU digelar di tujuh TPS Kecamatan Siompu Barat dan Batauga.
Di Siompu Barat terdapat enam TPS yang akan dilakukan PSU. Lima TPS itu masing-masing TPS 01 Desa Molona, TPS 01, 02, 03 Desa watuampara, dan TPS 01, 02 desa Mbauna. Sementara untuk kecamatan Batauga, hanya ada satu TPS yaitu TPS 04 Kelurahan Laompo.
Ketua KPU Busel, Ari Ashari Apriadi mengatakan sesuai amanat rekomendasi Panwas, PSU akan digelar menumpuk lambat tiga hari setelah diterbitkan rekomendasi.
“Kita jadwalkan PSU di Busel dilaksanakan tanggal 1 Juli. Malam ini pihaknya menggelar Rakor bersama stakeholder. KPU juga akan melakukan rapat pleno penetapan PSU,” ungkap Ari kepada Rubriksultra, Jumat (29/6)
PSU digelar mengingat ketentuan kekeliruan yang dilakukan oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada suara tidak sesuai dengan prosedur dalam undang-undang.
“Kekeliruan dibeberapa TPS ini memang ada saksi, ada panwas. Hanya saja acara itu hanya melalui acara lisan. Mestinya harus ada rekomendasi Panwas setempat jika dilakukan bunyi yang sudah disegel,” jelasnya.
Ari menambahkan, saat ini, KPU tengah melakukan perampungan data, baik DPT, DPT tambahan maupun pindahan untuk persiapan pelaksanaan PSU. Juga permintaan surat ke KPU Provinsi juga bisa dilaksanakan sendiri. (adm)
Peliput: Asmar
Editor: La Ode Aswarlin