BAUBAU, Rubriksultra.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau kembali menerima satu laporan pelanggaran dugaan kasus bagi-bagi duit atau money politik. Laporan tersebut diterima 3 Juli 2018.
“Sekarang ada lagi satu kasus dugaan money politik, baru saja masuk tadi dan saat ini sedang diregistrasi,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau, M.Yusran Elfargani dikantor Panwaslu Kota Baubau, Selasa (3/7/2018).
Kasus dugaan tersebut saat ini tengah didalami. Sama seperti lima laporan sebelumnya, pihaknya memberi waktu selama tujuh hari kepada pelapor untuk memenuhi syarat formil dan materil.
Dengan adanya tambahan laporan ini, kata dia, maka diskualifikasi pasangan calon bisa saja terjadi. Kendati begitu, tetap harus memenuhi syarat formil dan materil yakni terjadi 50 persen plus di delapan kecamatan atau terjadi di empat kecamatan di Kota Baubau.
“Artinya bisa dibuktikan serta memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif (TMS). Jika unsur ini bisa dipenuhi maka bisa masuk ke rana pembatalan itu,” katanya.
Kendati begitu, pihaknya masih menunggu kelengkapan laporan ini. Jangan sampai ada keterkaitan yang bisa menyandung pasangan calon. (adm)
Peliput: Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin