Sejumlah Balon Senator Sultra Terancam Gugur karena Pernah Terpidana Korupsi

KENDARI, Rubriksultra.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan menjadi calon anggota legislatif (caleg) bagi mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak ternyata ikut berlaku bagi calon DPD RI.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib menyebut, PKPU ini sementara diundangkan oleh pemerintah dan mulai berlaku sejak pendaftaran caleg DPRD provinsi dan kabupaten atau kota serta DPD RI.

- Advertisement -

Berdasarkan jadwal, pendaftaran caleg yang diajukan partai politik mulai dilaksanakan hari ini, Rabu 4 Juli 2018. Sedangkan untuk calon DPD RI, akan dimulai pada 9 sampai 11 Juli 2018.

Sama seperti caleg partai, calon senator juga wajib mematuhi aturan tersebut. “Ini juga berlaku bagi calon DPD. Pendaftaran DPD mulai 9 Juli sampai 11 Juli 2018,” kata Abdul Natsir dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu 4 Juli 2018.

Syarat tidak pernah terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak ini masuk dalam syarat calon.

Sedangkan untuk syarat pencalonan, bakal calon DPD memperoleh dukungan kartu tanda penduduk (KTP) warga minimal 2 ribu yang tersebar minimal 50 persen kabupaten kota atau 9 kabupaten se-Sultra.

Berdasarkan data KPU, yang dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk bakal calon DPD dapil Sultra sebanyak 58 orang.

Lantas dari 58 bakal calon DPD RI dapil Sultra ini adakah mantan terpidana korupsi? Natsir menjawab politis. “Semua punya jejak digital. Pasti ditahu siapa yang pernah menjadi terpidana korupsi,” katanya.

Data yang dirangkum Inilahsultra.com, ada beberapa nama bakal calon DPD RI dapil Sultra yang pernah tersangkut pidana korupsi.

Adalah Masyhur Masie Abunawas. Dinukil dari Antara, Mantan Wali Kota Kendari ini divonis hukuman penjara 18 bukan kurungan.

Baca Juga :  STAI Baubau Jadi Kampus Negeri

Ia divonis melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena terbukti menerima gratifikasi satu unit mobil milik pemerintah dan tanah serta bangunan. Jaksa menuduh terpidana Masyhur Masie Abunawas merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 milliar.

Kedua, Andi Musakkir Mustafa. Mantan Wakil Wali Kota Kendari ini divonis pidana bersyarat dalam kasus gratifikasi, bersamaan dengan Masyhur Masie Abunawas.

Selanjutnya, mantan anggota DPRD Sultra LM Bariun. Ia merupakan satu dari tujuh terpidana korupsi surat perintah perjalanan djnas (SPPD) fiktif saat menjabat periode 2004-2009.

Keempat, Yani Muluk. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi SPPD fiktif sewaktu menjabat anggota DPRD Kota Kendari. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Inilahsultra

Facebook Comments