BAUBAU, Rubriksultra.com – Kubu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Yusran Fahim-Ahmad dan Ibrahim-Ilyas belum menyerah. Dua tim paslon ini mulai mempersiapkan jurus untuk menggoyang kemenangan pasangan AS Tamrin – La Ode Monianse (Tampil Manis).
“Banyak temuan dan kejanggalan setelah kita mengikuti pleno rekapitulasi ini, makanya kami tidak akan menandatangani hasil pleno ini,” kata saksi kubu HYF-Ahmad, La Nuhi SH MH usai rapat pleno rekapitulasi di KPUD Kota Baubau, Kamis (5/7/2018).
La Nuhi mengurai salah satu temuan yakni adanya pemilih lebih dari satu kali. Hal ini dikuatkan ketika pihaknya meminta A5 atau bukti pindah tidak dapat diperlihatkan.
“Terus terang sampai hari ini kami minta karena ini akan menjadi misteri. Sebenarnya apa susahnya jika hanya diperlihatkan. Makanya kita akan ajukan ini ke MK sebagai bahan gugatan. Selain itu, ada juga pemilih dimana suket yang diterbitkan tidak sesuai antara NIK dan tanggal lahirnya,” urai La Nuhi.
Pelanggaran ini, jelasnya, hanya dijawab pihak penyelenggara sebagai pengguna data dan tidak punya kewenangan mengklarifikasi hal itu. Makanya pelanggaran ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian namun belum ada tanggapan.
Meski selisih kemenangan Tampil Manis dan HYF-Ahmad yang menempati posisi kedua terpaut 4,8 persen, La Nuhi yang juga tim Kuasa Hukum HYF-Ahmad tak gentar. Kata dia, saat dirinya mengikuti bimtek di Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan ke MK tidak semata-mata hanya terpaku pada persentase selisih di bawah 2 persen.
“Dalam bimtek itu disampaikan jangan hanya terpaku pada persentase itu. Karena MK akan memeriksa sampai akhir hingga ke saksi-saksi yang dihadirkan. Oleh karena itu kami akan maju apapun hasilnya,” yakinnya.
Ia mengaku telah mempersiapkan dokumen gugatan pemilu ini ke MK. Gugatan tersebut akan diajukan tiga hari setelah penetapan sesuai regulasi yang ada.
Saksi kubu IBM-Ilyas, Jufri juga punya pandangan sendiri mengenai pelanggaran pada Pilkada Kota Baubau 2018. Menurutnya, bila merujuk pada PKPU dimana selisih hasil pilkada Baubau mencapai 4,8 persen maka tidak memungkinkan untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Hemat kami seperti itu karena untuk melayangkan gugatan ke MK haruslah selisihnya dua persen, makanya kami melihat tidak ada ruang untuk itu. Maka ruang bagi kami satu-satunya adalah ke Panwaslu dan Bawaslu tentang pelanggaran administrasi yang berujung pada diskualifikasi,” katanya.
Jufri mengaku memiliki bukti kuat mengenai pelanggaran pilkada khususnya money politik di delapan kecamatan secara masif yang dilakukan oleh beberapa paslon. Lebih khusus, kata dia, pasangan calon nomor urut dua, Tampil Manis.
“Apa yang saya sampaikan ini sudah saya laporkan dan saya mampu pertanggung jawabkan. Saat ini sudah masuk dua laporan dan sudah masuk tahap penyidikan sementara yang lain sudah teregistrasi semua baik di Panwaslu Baubau mapun Bawaslu Sultra. Barang buktinya cukup jelas, yakni uang Rp 100 hingga Rp 200 ribu dan berbagai macam sembako,” tandasnya. (adm)
Peliput : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin