Bocah 18 Tahun Hacker Situs Bawaslu

Rubriksultra.com- Polisi menangkap pelaku peretas situs Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pelaku tersebut berinisial DS, remaja berusia 18 tahun. Dalam aksinya, menggunakan nama samaran Mister Cakil di dunia maya.

“Modusnya, DS alias Mister Cakil dengan sengaja melakukan defacing atau hacking, pembobolan atau penerobosan secara ilegal terhadap website https://inforapat.bawaslu.go.id,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri seperti dilansir di viva.co.id, Selasa 3 Juli 2018.

- Advertisement -

Setyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motifnya meretas situs Bawaslu hanya karena iseng. Namun Setyo menyampaikan penyidik tak lantas percaya dengan pengakuan DS.

“Motifnya iseng mencoba firewall atau sistem keamanan dari website https://inforapat.bawaslu.go.id. Masih didalami (keterangan DS). Curigalah (ada motif lain). Polisi curiga tapi masih didalami, kita tidak boleh menuduh sembarangan,” kata Setyo.

Selain mendalami motif, polisi juga masih menyelidiki latar belakang DS. Polisi mengaku belum mengetahui asal muasal DS memiliki kemampuan meretas dan latar belakang DS.

“Ini masih dalam pendalaman Bareskrim. Kita belum tahu (dari mana DS memiliki kemampuan meretas). Nanti tahu-tahu dia belajar sama siapa, sama siapa. Nggak tahu,” katanya.

Jenderal bintang dua ini juga belum dapat memastikan apakah DS terkait dengan kegiatan upaya peretasan situs KPU. Hasil penyidikan sementara, polisi meyakini DS sebagai pelaku peretas situs Bawaslu.

“Ini kan yang diuji coba ini. Apakah ada kaitannya (dengan percobaan peretasan situs KPU), ya kita lihat di situ yang jelas Bawaslu sudah diterobos. Sudah menganggu kerjanya Bawaslu juga,” ujar Setyo.

DS ditangkap Sabtu 30 Juni 2018, pukul 13.00 WIB di Kramatjati, Jakarta Timur. Polisi juga menggeledah dan menemukan barang bukti berupa telepon genggam merek LG, dua memory card, tiga sim card. Selain itu polisi juga mengamankan akun Facebook, akun email dan sebuah CD.

Baca Juga :  Polisi Imbau Pemotor Tak Pakai Sandal Jepit

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti, dapat diambil kesimpulan bahwa DS melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

“Dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, dengan melanggar menerobos melampaui atau menjebol sistem pengamanan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum,” katanya.

DS dijerat Pasal 46 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3; dan atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1; dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dan atau Pasal 50 juncto Pasal 22 (b) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” ujar Setyo. (adm)

Facebook Comments