Panwaslu Buton Incar Caleg Curi Star Kampanye

PASARWAJO, Rubriksultra.com – Banyak calon anggota legislatif (Caleg) melakukan kampanye di media sosial. Makanya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buton akan melakukan penertiban.

Ketua Panwaslu Buton Irfan menjelaskan, saat ini baru memasuki tahapan pendafataran bakal calon. Sehingga belum masuk tahapan kampanye. Bila ditemukan caleg melakukan kampanye, baik itu di media sosial maupun di lapangan, maka akan dilakukan penertiban.

- Advertisement -

“Jelas tertuang dalam pasal 267 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menyatakan bahwa kampanye dilaksanakan sejak 3 hari setelah di tetapkan sebagai daftar calon tetap,” kata Irfan ditemui di ruang kerjanya, Senin 9 Juli 2018.

Kata dia, larangan berkampanye diambil karena saat ini belum ada daftar nama-nama calon tetap. Pasalnya, pendaftaran baru dimulai. Setelah baru dikualifikasikan apakah Caleg tersebut sudah memenuhi syarat administrasi atau tidak.

Menurur Irfan, jika Caleg ingin bersosialisasi dengan memperkenalkan diri tanpa partai, tidak masalah. Tetapi tidak diperbolehkan mencantumkan logo dan nomor urut partai. Sebab regulasi yang ada melarang.

Pencitraan diri, kata Irfan, baik KPU RI maupun Bawaslu memiliki pemahaman yang sama dan menganggap biasa. Bila mencamtumkan logo atau nomor urut partai serta wilayah daerah pemilihan (Dapil) maka hal itu sudah masuk kategori melanggar.

“Apabila kami temukan di lapangan dalam pemasangan alat peraga maka kami akan tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Menurut Irfan, Panwaslu sudah mengimbau melalui surat kepada semua penggurus partai politik yang ada di Kabupaten Buton agat menaati aturan yang ada. Intinya, agar sebelum masuk tahapan kampanye, peserta Pemilu 2019 belum melakukan kampanye baik itu di medsos maupun alat peraga seperti baliho.(adm)

 

 

 

 

Baca Juga :  Kecil Kemungkinan Wabah Difteri Menular di Baubau

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments