– Jika Gugatan HYF-Ahmad dan RossY Ditolak MK
BAUBAU, Rubriksultra.com– KPUD Kota Baubau sudah menjadwalkan agenda penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau terpilih periode 2018-2023. Pleno penetapan rencananya digelar 26 Juli mendatang.
Agenda tersebut dapat berubah, apabila gugatan yang diajukan dua pasangan calon (HYF-Ahmad dan RossY) diterima Mahkamah Konstitusi.
“Surat keterangan dari MK atas gugatan ini keluar tanggal 23 Juli. Jika ditolak maka KPU menetapkan paslon terpilih pada 26 Juli,” ungkap Ketua KPUD Kota Baubau, Edy Sabara di kantornya, Rabu 11 Juli 2018.
Sebagai tergugat KPUD Baubau sudah siap menghadapi gugatan. KPU juga telah menyiapkan berkas mulai dari formulir C, D, DB dan dokumen lain yang dibutuhkan dalam sidang MK nanti.
Meski begitu, Edy Sabara mengaku masih menunggu keputusan MK apakah gugatan itu tetap dilanjutkan atau tidak. “Gugatannya khan rananya ke proses pilkada bukan selisih hasil. Karena selisih hasil pilkada Baubau lebih dari dua persen.”
“Tapi apapun itu, menurut kami perjalan Pilkada Baubau dari rumusan kebijakan sampai 27 juni atau puncak pemungutan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara sampai tingkat kota sudah berjalan sesuai dengan prosedur. Makanya kami sudah siap.”
Edi Sabara mengapresiasi gugatan tersebut. Menurutnya, untuk mencari kebenaran tidak gampang karena dalam suatu keputusan ada yang merasa senang dan keberatan.
“Semua kita kembalikan ke masyarakat karena terlalu naif jika kami menilai diri sendiri bahwa pilkada Baubau sudah sesuai prosedur. Harus ada pihak lain yang bisa memberikan penilaian itu dan saya kira ini merupakan jalur yang terbaik untuk menyelesaikan sengketa pilkada,” katanya. (adm)
Peliput : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin