Pendaftar Bacaleg di Baubau Masih Sebatas Konsultasi

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pengajuan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pileg 2019 dibuka serentak secara nasional mulai tanggal 4 hingga 17 Juli mendatang. Khusus di Kota Baubau, hingga sepekan ini pendaftaran bacaleg masih lengang.

“Sampai tanggal 11 Juli atau sepekan terakhir ini belum ada partai politik yang mengajukan pendaftaran bacalegnya,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau, Edi Sabara di kantornya, Rabu (11/7/2018).

- Advertisement -

Kata dia, saat ini partai politik (parpol) rata-rata baru melakukan konsultasi baik syarat pencalonan maupun penginputan data melalui sistem informasi calon (Silon). Kendati begitu, pihaknya sudah menghubungi beberapa parpol untuk memastikan waktu dan kesiapan mereka untuk mendaftarkan bacalegnya.

“Tadi ketemu dengan LO partai PAN, katanya tanggal 12 besok mengajukan. Kami masih menunggu informasi juga dari partai lain tapi intinya dari tanggal 4 Juli lalu kami sudah siap,” katanya.

Edi Sabara memprediksi banyak parpol akan mengajukan bacalegnya pada saat injuri time. Prediksi ini cukup beralasan karena sama seperti sebelum-sebelumnya baik pendaftaran parpol, verifikasi parpol maupun pendaftaran parpol lainnya selalunya pada saat injuri time.

“Ini sebenarnya yang kita sangsikan walaupun diberikan waktu sampai pukul 24.00 wita. Bukan memberatkan ya, tapi harus membutuhkan kerja ekstra karena harus bergegas secepatnya untuk meregister supaya waktunya itu tidak lewat dari jam 24.00 wita,” tukasnya.

Edi Sabara mengaku dari 16 parpol yang akan mengikuti kompetisi rata-rata sudah melakukan konsultasi dan tercatat dibuku register dan sudah jawab. Terakhir, kata dia, ada partai Berkarya yang kesulitan mendapatkan keterwakilan perempuan karena regulasinya harus 30 persen.

Secara administrasi keterwakilan perempuan ini wajib disiapkan. Jika tidak mencukupi maka dianggap tidak memenuhi semua.

Baca Juga :  Bacaleg DPR RI PBB Diisi Sejumlah Tokoh

“Untuk pendaftaran ini parpol yang mendaftarkan bukan masing-masing bacaleg yang ditandangani ketua dan sekretaris parpol yang bersangkutan. Intinya diajukan cecara kolektif perpartai, bukan sendiri-sendiri,” tandasnya.(adm)

 

Peliput : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments