Keterbukaan Informasi Jangan Disalahartikan

BAUBAU, Rubriksultra.com- Keterbukaan informasi publik ditandai dengan lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008. Lahirnya UU ini tak pelak membawa perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Baubau, H. Idrus Taufik Saidi menjelaskan dalam memaknai keterbukaan informasi harus tetap menjunjung koridor hukum, proporsional dan bertanggung jawab. Jangan sampai keterbukaan informasi disalahartikan atau disalahgunakan untuk kepentingan sepihak, golongan atau pribadi.

- Advertisement -

“Masyarakat saat ini menginginkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi dalam setiap proses pelayanan publik. Informasi menjadi hak masyarakat yang dilindungi UU. Namun perlu diperhatikan, dalam menyiarkan informasi haruslah jeli. Istilahnya saring sebelum share dan filter sebelum membagi,” kata pria yang akrab disapa Feky ini saat membuka pelatihan press release dan fotografer tingkat Kota Baubau di hotel Adiguna, Selasa (17/7/2018).

Melalui pelatihan press release ini diharapkan layanan publik dan pemerintah dapat menyamakan persepsi tentang bagaimana menyiarkan informasi yang baik dan benar. Diperlukan pemahaman yang sama agar informasi bisa difilter untuk membangun daerah dan mengontrol jalannya pemerintahan.

Dalam proses penyebaran informasi tentu saja didahului dengan penulisan berita dan pengambilan dokumentasi sehingga menghasilkan informasi yang akurat dan data yang terukur. Dengan begitu, opini masyarakat tentang pemerintah bisa berubah jika informasi yang disajikan akurat.

“Makanya pelatihan ini penting agar perangkat pemerintah daerah dalam hal ini kehumasan dan badan publik dalam hal ini pers dapat membuat press release yang baik dan benar. Saya kira ini menjadi tugas kita bersama untuk menyajikan informasi yang proporsional dan bertanggung jawab,” tandasnya. (adm)

Peliput : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  106.183 Surat Suara Mulai Didistribusi di Baubau