Pj Gubernur Sultra Abaikan Panggilan Ombudsman

KENDARI, Rubriksultra.com  – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara Teguh Setyabudi urung memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Tenggara. Seyogyanya, pagi ini Kepala BPSDM Kemendagri itu hadir melakukan klarifikasi menyangkut kebijakan pembentukan Tim 9 ke kantor ORI Sultra.

Namun hingga pukul 11.00 WITA, Teguh tak kunjung datang. Kepala Dinas Kominfo Sultra, Kusnadi melalui pesan WhatsAppnya mengonfirmasi jika pagi itu Pj Gubernur Sultra masih mempunyai agenda penting lain.

- Advertisement -

“Penyerahan IPDN di Kantor Gubernur oleh Pj Gubernur Sultra Pukul 9 pagi,” tulis Kusnadi.

Diwawancarai terpisah, Ketua ORI Sultra, Mastri Susilo membenarkan alpanya Pj Gubernur Sultra. Sebagai gantinya, Teguh hanya mengutus beberapa anggota Tim 9 diantaranya Plt Kadis ESDM Sultra, Andi Makkawaru.

“Saya masih di bandara. Belum ada konfirmasi hadir. Ada kegiatan lain. Ada yang diutus Kadis ESDM,” ujar Mastri.

Ia mengatakan, ORI akan tetap melanjutkan klarifikasi kepada pejabat yang diutus Teguh untuk mengusut dugaan maladminstrasi kebijakan usaha tambang. Jika, pejabat dimaksud tak mempu mengurai fakta dan subtansi pembentukan tim 9, ORI dipastikan akan melayangkan panggilan kedua pada Teguh.

“Yang penting bisa memberi klarifikasi dan bertanggungjawab atas kebijakan Pj Gubernur terkait pembentukan Tim 9. Kalau tidak, bisa jadi ada pemanggilan berikutnya pada Pj Gubernur,” terang Mastri.

Diketahui, Tim 9 sengaja dibentuk dalam rangka melakukan seleksi dan menentukan kelayakan investor yang akan mengelola blok tambang di Sulawesi Tenggara. Diantaranya Blok Matarape Kabupaten Konawe Utara dan Blok Sua-Sua Latao Kabupaten Kolaka Utara. Salah satu blok tambang tersebut ditengarai adalah eks lahan PT Vale.

ORI menilai kebijakan diinisiasi Teguh tersebut syarat maladministrasi. Ditambah lagi, momentum pembentukan Tim 9 dinilai tidak tepat menilik status Teguh sebagai penjabat kepala daerah.

Baca Juga :  Guru Dilarang Jual Buku

Sejak resmi diteken, kebijakan ini langsung menuai kontroversi dari berbagai kalangan. “Ada dugaan maladminstrasi. Kewenangan lahirnya Tim 9 menimbulkan perdebatan panjang di media. Dan lagi, momentum pembentukannya tidak pas,” jelas Mastri.(adm)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments