Tim 9 Tambang Resmi Bubar

KENDARI, Rubriksultra.com – PJ Gubernur Sulawesi Tenggara, Teguh Setyabudi akhirnya mengangkat bendera putih. Ia resmi membubarkan SK Pembentukan Tim Penilai Mitra Tambang atau dikenal Tim Sembilan yang dibentuknya sendiri.

Pembatalan Tim 9 dilakukan tak lama setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sultra mulai mengusut dugaan malapraktik kebijakan kontroversi Kepala BPSDM Kemendagri itu. Persisnya tanggal 16 Juli 2018.

- Advertisement -

Hal ini turut dibenarkan Ketua ORI Sultra, Mastri Susilo diwawancarai Inilahsultra.com, Kamis 19 Juli 2018.

“Iya sudah dibatalkan. SKnya sudah diantar oleh pejabat yang mewakili PJ Gubernur saat pemeriksaan kedua di Kantor Ombudsman,” jelas Mastri.

Surat SK Pencabutan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 310 Tahun 2018 Tim 9 diantar sejumlah pejabat Sultra ke Kantor ORI Sultra berbarengan dengan agenda pemeriksaan Teguh Setyabudi.

Praktis, ORI Sultra memutuskan menyetop seluruh rangkaian pengusutan kebijakan kontroversial Teguh tersebut.

Sebagai informasi Tim 9 sengaja dibentuk Teguh dalam rangka melakukan seleksi dan menentukan kelayakan investor yang akan mengelola blok tambang di Sulawesi Tenggara. Diantaranya Blok Matarape Kabupaten Konawe Utara dan Blok Sua-Sua Latao Kabupaten Kolaka Utara. Salah satu blok tambang tersebut ditengarai adalah eks lahan tambang PT Vale.

Sejak dibentuk, kebijakan Teguh ini langsung menuai sorotan negatif dari berbagai kalangan. Termasuk dari ORI Sultra yang bergerak cepat melakukan pengusutan.

“Motivasinya apakah karena ada pemeriksaan dari Ombudsman karena ada maladminstrasi atau apa sampai dicabut SK. Hanya Pak PJ Gubernur yang bisa menjawab. Yang jelas kami dari ORI mengapresiasi langkah pencabutan SK Tim 9 karena memang sarat maladministrasi. Karena sudah dicabut, pemeriksaan tidak kami lanjutkan,” jelasnya panjang lebar.

Sepekan sebelumnya, ORI Sultra dilaporkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat pejabat Sultra yang masuk dalam Tim 9. Mereka yang dikonfrontir Ombudsman pada tanggal 11 Juli 2018 adalah Asisten II Pemprov Sultra, Laode Andi Pili selaku Ketua Tim 9, Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik, Harmin Ramba, Plt Kadis ESDM Sultra, Andi Makkawaru dan Direktur Perusda Sultra.

Baca Juga :  KPU dan Kejati Sultra Teken MoU

Terkait kasus yang sama, hari ini ORI telah mengagendakan pemanggilan terhadap Teguh. Namun, Teguh urung hadir dan hanya diwakili oleh Plt Kadis. ESDM Sultra, Andi Makkawaru dan sejumlah pejabat lain. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments