Serapan Anggaran Enam OPD di Baubau Rendah

BAUBAU, Rubriksultra.com- DPRD Kota Baubau membeberkan hasil telaah gabungan komisi atas dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017 di kantor DPRD Kota Baubau, Kamis (19/7/2018). Dari hasil telaah itu, DPRD Baubau mencatat enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki serapan anggaran rendah yakni dibawah 90 persen.

Juru bicara gabungan komisi DPRD Baubau, Muhammad Ishak Zuhur merinci keenam OPD tersebut. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tercatat yang paling rendah dari keenam OPD yang ada.

- Advertisement -

OPD yang baru aktif awal 2017 lalu itu hanya berhasil menyerap anggaran APBD 2017 sebesar 55,67 persen. Diposisi kedua ada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang hanya berhasil menyerap anggaran sebesar 66,96 persen.

Dinas Tenaga Kerja. OPD hanya menyerap anggaran sebesar 68,55 persen. Dinas Perpustakaan dan Arsip. OPD yang dulunya bergabung dengan Kominfo Baubau hanya mampu menyerap anggaran sebesar 70,12 persen, disusul Dinas Perhubungan sebesar 81,51 persen dan terakhir Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil 82,47 persen.

Sekretaris Kota (Sekot) Baubau, Dr Roni Muhtar tak menampik rendahnya serapan anggaran di enam OPD itu. relatif rendahnya realisasi anggaran enam OPD itu terutama disebabkan realisasi belanja tidak langsung berupa gaji dan tunjangan pegawai rata-rata hanya terealisasi dibawah 70 persen.

“Seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hanya 35,65 persen, Dinas Koperasi hanya 48,16 persen, Dinas Tenaga Kerja hanya 51,58 persen, Dinas Perpustakaan dan Arsip hanya 56,55 persen, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya 68,98 persen dan Dinas Perhubungan 90,15 persen. Nah, disisi lain realisasi belanja langsung keenam OPD ini kecuali Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja rata-rata diatas 95 persen,” jelas Dr Roni Muhtar.

Baca Juga :  Hanya Tujuh Pejabat Sultra yang Diundang ke Istana

Terhadap permasalahan ini, Mantan Kepala Dishub Baubau ini menjamin akan meningkatkan akurasi perencanaan belanja tidak langsung khususnya yang berkaitan dengan belanja gaji dan tunjangan pegawai. Hal itu penting agar realisasi atau serapan anggaran belanja berada pada tingkat yang wajar yakni minimal 95 persen dari target belanja yang telah ditetapkan. (adm)

 

Peliput : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments