Penyelenggara Pemilu di Wakatobi Harus Sigap

WAKATOBI, Rubriksultra.com –Penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan maupun kelurahan di Kabupaten Wakatobi harus sigap dalam melaksanakan tahapan. Jika merasa tidak mampu menjalankan tugas sebaiknya mengundurkan diri.

Ketua KPUD Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab menjelaskan pelaksanaan pemilu 2019 berbeda dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati. Nantinya akan ada lima kotak suara yang tersedia diantaranya, pemilihan DPRD kab/kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD serta kotak suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

- Advertisement -

“Jadi tugas kita sebagai penyelenggara sangat berat. Jika merasa tidak mampu sebaiknya mengundurkan diri sehingga KPU bisa mencarikan solusi,” ungkapnya saat menyampaikan sambutan dalam sosialisasi penyelenggaraan pemilu 2019 berintegritas di Kabupaten Wakatobi, akhir pekan lalu (21/7/2019).

PPK dan PPS harus memiliki wawasan dan pengetahuan terkhusus pedoman pelaksanaan proses penyelenggaraan pemilu. Hal itu penting agar terhindar dari segala intervensi yang bisa mencederai proses pelaksanaan pemilu.

“Ini juga bagian dari konsolidasi kelembagaan antara KPU, PPK, PPS. Sehingga masing-masing penyelenggara disetiap tingkatan bisa sinergitas selama tahapan hingga pemungutan suara,” ungkap Abdul Rajab. (adm)

 

Peliput: Kurniawati
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  Keterbukaan Informasi Jangan Disalahartikan