Keracunan 58 Siswi MTsN di Buton, Polisi Periksa Lima Saksi

PASARWAJO, Rubriksultra.com – Pihak Kepolisian resort (Polres) Buton mendalami kasus dugaan keracunan yang dialami 58 siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) I Buton dan SMK Bhakti Husada Pasarwajo. Sudah ada lima orang yang diperiksa dalam kasus itu.

Para siswi yang mengalami keracunan diketahui usai mengkonsumsi obat penambah darah (FE) dari Dinas Kesehatan Buton melalui Puskesmas Banabungi Kecamatan Pasarwajo, Selasa 24 Juli 2018.

- Advertisement -

Kapolres Buton AKBP Andi Herman mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk dari Satuan Narkoba Polres Buton, sudah berhasil memeriksa lima orang.

Mereka yang diperiksa yaitu, Kepala Puskesmas Banabungi dan 4 stafnya. Pemeriksaan itu karena mereka memberikan obat tersebut kepada para siswi.

“Lima orang sudah kita periksa, salah satunya kepala Puskesmas sendiri,” kata Kapolres Buton AKBP Andi Herman ditemui di ruang kerjanya, Kamis 26 Juli 2018.

Dia mengatakan, selain kelima saksi itu, Polres Buton juga berencana memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Buton Sumardin.

Menurut Andi, meski hal itu merupakan program nasional tetap akan mendalami kasus itu. Jenis obat tersebut saat ini masih diperiksa di Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) oleh Kasat Narkoba Polres Buton Iptu Bisma Nova.

“Balai POM wajib kita mintai keteranggannya. Mereka adalah ahlinya. Bagaimana kualitas obat, apa dia kedaluwarsa atau tidak,” jelasnya.

Andi mengaku, beberapa korban sudah diambil keterangannya saat menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kasus ini belum masuk tahap penyelidikan, tetapi pendalaman terlebih dahulu. Apakah ini ada unsur pidana atau tidak,” katanya.

Atas kejadian itu, beberapa orang tua siswa menyesalkan tindakan para guru dan petugas kesehatan yang memberikan obat saat jam pelajaran berlangsung. Seharusnya pemberian obat dilakukan saat istirahat malam. (adm)

Baca Juga :  Baubau Usul jadi Pusat Penyelenggara CPNS di Sultra

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments