Setahun Tersangka, Kadis PUPR Buteng Belum Juga Disidang

BAUBAU, Rubriksultra.com – Masih ingat kasus dugaan penghinaan yang menimpa mantan Pj Bupati Buteng Ali Akbar pada April 2017 lalu ? Kasus yang ditangani Polres Baubau ini menetapkan Kepala Bappeda Buteng kala itu yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Buteng, Maiynu sebagai tersangka.

Setahun berlalu, sampai saat ini kasus tersebut belum juga memiliki kepastian hukum. Setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikembalikan oleh tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau November 2017 lalu atau P19 ke Polres Baubau, hingga saat ini penyidik belum juga memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa.

- Advertisement -

“Berkasnya masih di Polres, karena kita P19 pada 25 November 2017 lalu,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad di ruang kerjanya, Kamis 26 Juli 2018.

Beberapa bulan setelahnya tepatnya 5 Maret 2018, lanjut Awaluddin, pihaknya mengirimkan surat untuk mempertanyakan terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan penghinaan tersebut. Namun sampai saat ini, penyidik Polres Baubau belum memberikan respon surat tersebut.

“Sampai sekarang belum ditindaklanjuti. Artinya dalam kurun waktu November 2017 dan bersurat 5 Maret 2018, meminta perkembangan penyidikannya tapi sampai sekarang belum juga ada jawaban,” ujarnya.

Kata dia, pihaknya melakukan P19 karena kelengkapan materil dari berkas tersebut harus dilengkapi kembali. Pasalnya, kasus tersebut merupakan kasus ITE menyangkut dunia maya yang pembuktiannya berbeda dengan dunia nyata.

“Jadi kita mau yakin dulu bahwa sms ancaman dan hinaan yang diterima korban itu apakah benar dari pelaku. Karena ini akan berbicara pembuktian dipersidangan nantinya,” tukasnya.

Namun, tambah Awaluddin, secara lisan pernah penyidiknya mengatakan akan melakukan pemeriksaan saksi ahli ITE di Jakarta.

“Mungkin itu yang menjadi kendala penyidik. Dalam waktu singkat kami akan bersurat kembali,” tandasnya.

Baca Juga :  Baubau Bersatu Dalam 100 Hari Kerja

Diketahui, Kadis PUPR Buteng Maiynu diganjar pasal 46 UU nomor 29 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Baubau AKBP Daniel Widya Mucharam yang dikonfirmasi terkait kasus itu meminta agar konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Fiernando Adriansah SH SIk.

Saat yang bersangkutan coba ditemui, Kamis 26 Juli 2018, tidak berada di kantornya. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments