BAUBAU, Rubriksultra.com – Untuk kedua kalinya dalam proses pendaftaran Pemilu 2019, Partai Bulan Bintang (PBB) kembali bersengketa dengan KPU. Sengketa kali ini terkait ditolaknya verifikasi berkas bakal calon anggota DPR RI di 21 Daerah Pemilihan (Dapil) dari 80 Dapil yang didaftarkan PBB ke KPU pada hari terakhir pendaftaran tanggal 17 Juli 2018 lalu.
Dari press release yang diterima awak media ini, Kamis (26/07), dipaparkan pada hari terakhir pendaftaran, PBB telah menyerahkan berkas Bacaleg di 80 Dapil di seluruh wilayah RI.
“Semua persyaratan sudah lengkap kecuali halaman 1 dan 2 halaman data cetak di 21 Dapil karena kesulitan mencetak dari data yang sudah diisi di dalam Sipol milik KPU,” ungkap Ketua Umum PBB, Yusril Izra Mahendra.
Web KPU selalu up and down menjadi salah satu penyebab proses pencetakan ke dalam hard copy terlambat.
“KPU minta agar pencetakan dilanjutkan dan diserahkan hard copy sebelum jam 24.OO tanggal 17 Juli 2018. Karena kesulitan teknis penyerahan itu terlambat 20 menit, yakni jam 24.20, ketika hari sudah memasuki tanggal 18 Juli 2018,” urainya.
Yusril menegaskan tindakan penolakan KPU menyebabkan 21 dapil tidak bisa ikut pemilu merupakan tindakan tidak adil dan tidak manusiawi.
“Hanya norma UU yang bisa menyatakan parpol bisa ikut pemilu atau tidak. Hal itu sama sekali bukan domain Peraturan KPU yang hanya mengatur soal teknis belaka,” tegasnya.
Yusril menambahkan dari berbagai informasi yang diperoleh, beberapa partai sama-sama menghadapi masalah ketika mendaftar di KPU. Beberapa partai ada berkas yang belum ditandatangani oleh pimpinannya, ada data yang tidak lengkap, bahkan ada dua kepengurusan dari satu partai yang sama-sama mendaftar ke KPU.
Sayangnya tidak terdengar ada masalah yang terpublikasi ke publik. “Nah, kalau PBB sekecil apapun masalah, langsung ditolak dan langsung dipublikasi ke publik terutama oleh Komisioner KPU Ilham Saputra. Entah apa dosa kami kepada Komisioner KPU yang satu ini, kamipun tidak tahu,” kata Yusril.
Dikatakan berkas sengketa PBB sudah lengkap didaftarkan ke Bawaslu RI. PBB sedang menunggu panggilan mediasi. Jika mediasi gagal, pemeriksaan sengketa dilanjutkan.
Apabila putusan Bawaslu tidak memuaskan, PBB bisa membawa masalah ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Sekretaris DPW PBB Sultra, Asri Djauhar, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah Dapil Sultra termasuk salah satu dapil yang ditolak KPU atau tidak.
“Kami belum mengetahui apakah dapil Sultra termasuk di dalam 21 dapil tersebut atau tidak, karena kami belum menerima perincian lebih lengkap. Secepatnya kami sampaikan bila telah mengetahui rinciannya agar tak salah pemberitaan,” pungkasnya. (adm)
Peliput : Dewi
Editor : La Ode Aswarlin