KENDARI, Rubriksultra.com – Dugaan Punggutan liar (Pungli) terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dugaan Pungli ini terjadi pada saat Alumni Fisip UHO melakukan legalisir Ijasah dan transkip nilai yang diwajibkan untuk membayar apabila tidak membayar ijasah atau transkip nilai tersebut tidak akan dilegalisir.
Untuk melegalisir ijasah dan transkip nilai harus membayar uang administrasi yang telah ditentukan oleh fakultas. Setiap orang membayar Rp 1.500 perlembar kepada salah seorang staf di ruangan Dekan Fisip.
Kebetulan jurnalis Inilahsultra.com, sempat berada di lokasi pengurusan legalisir ijasah dan transkrip nilai.
“Legalisir ijasah dan transkip nilai harus membayar ya, satu lembar Rp 1.500 untuk biaya administrasi, dan kalau 10 lembar membayar Rp 25.000 dan ini wajib setiap yang melegalisir ijasah atau transkip nilai,” kata salah seorang staf dekan Fisip tidak mau menyebutkan namanya, Senin 30 Juli 2018.
Dari pengakuan staf tersebut, uang pembayaran akan diberikan kepada dekan. “Ini kita stor kepada bos, pimpinan fakultas FISIP pak Tarifu. katanya.
Jurnalis mencoba mengkonfirmasi terkait hal ini kepada dekan. Hanya saja, staf menyebut bahwa La Tarifu sedang sibuk. “Maaf beliau lagi sibuk,” ungkap staf dekan.
Dugaan pungli ini, tentu dikeluhkan alumni. Sebab, harusnya sudah tidak ada lagi pungutan di kampus. “Kenapa kita alumni dibebankan membayar lagi administrasi, saya membayar Rp 25.000 degan melegalisir 5 lembar ijasah dan 5 lembar transkip nilai,” ungkap Harun.
Sebenarnya alumni tidak mempersoalkan biaya administrasi. Tapi, harus ada aturan yang jelas diterapkan langsung oleh Universitas kepada Fakultas.
“Saya minta format aturan tertulisnya supaya jelas arah biaya administrasi ini, tetapi mereka tidak bisa memperlihatkan, inikan menandakan salah satu punggutan liar (pungli),” katanya.
Sementara di konfirmasi kepada Wakil Rektor I UHO Hamimu melalui pesan WhatsAppnya, apakah proses pembayaran dalam melegalisir ijasah dan transkip sudah sesuai aturan diberlakukan Universitas.Ia hanya menjawab dengan mempertanyakan di Fakultas mana yang mengharuskan untuk membayar itu. (adm)
Sumber : Inilahsultra