KPK : Hanya Dua Pejabat Baubau yang Laporkan LHKPN 2017

BAUBAU, Rubriksultra.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepatuhan pejabat di Kota Baubau atas Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Catatan lembaga anti rasuah itu, hanya dua pejabat di Baubau yang melaporkan kekayaan pada 2017 lalu.

“Tahun ini masuk kategori pelaporan tahun 2017. Dari catatan kami baru dua orang yang melaporkan LHKPN ini. Dari kurang lebih sekitar 150an pejabat yang harus melaporkan. Kenapa kok kepatuhan laporan LHKPNnya baru dua orang saja. Kendalanya apa, makanya kami datang membantu melakukan pendampingan,” kata Amalia Rosanti, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK di Baubau, Rabu (1/8/2018).

- Advertisement -

Amalia menjelaskan pengisian LHKPN saat ini sudah berubah sistem pelaporannya. Dari secara manual sekarang sekarang berubah ke sistem online.

“Nah, ini masih banyak penyelenggara negara di Indonesia yang belum mendapatkan informasi dan sosialisasi terkait pengisia laporan yang dimaksud. Makanya tujuan kami disini untuk membantu dan mendampingi para penyelenggara negara untuk mengetahui tahapan pengisian secara online LHKPN,” bebernya.

Kepatuhan pengisian LHKPN ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999. Siapa saja yang wajib melaporkan LHKPN dituangkan melalui aturan masing-masing instansi.

Ia mencontohkan di Kota Baubau, maka aturannya dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Dalam payung hukum diatur mengenai penyelenggara negara sampai level apa yang wajib melaporkan LHKPN.

Amalia mengurai penerapan LHKPN online memiliki banyak keunggulan. Diantaranya status laporan penyelenggara negara lebih termonitor seperti apakah sudah diumumkan, ada perbaikan atau sudah terkirim ataupun belum.

Selain itu juga menghemat biaya karena wajib lapor tak perlu menyiapkan kopian dokumen pendukung seperti sertifikat, BPKB dan dokumen lainnya. Dengan sistem ini penyelenggara negara hanya cukup melampirkan dokumen pendukung pada lembaga keuangan dan itu cukup diupload dalam aplikasi.

Baca Juga :  Hado Hasina : Suket Jangan Sembarang Diberikan

Ditanya apakah ada sanksi bagi pejabatvdaerahbyang tidak melaporkan LHKPN, Amalia mengurai UU hanya menyebutkan sanksi administratif saja. Sanksi secara detailnya itu diatur instansi masing-masing.

“Kalau di eksekutif itu mengacu pada PP nomor 53 tahun 2010 mengenai disiplin ASN. Itu sanksinya,” katanya. (adm)

 

 

Laporan : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments