Sengketa Pilkada Baubau Ditentukan Besok, Masing-masing Kubu Optimis

BAUBAU, Rubriksultra.com – Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2018 di Kota Baubau akan memasuki babak akhir. Mahkamah Konstitusi ( MK) akan membacakan putusan dismissal atas perkara tersebut pada Jumat besok, 10 Agustus 2018.

Kubu Pasangan Calon AS Tamrin dan La Ode Monianse (Tampil Manis) optimis dengan hasil yang akan diputus hakim konstitusi. Apalagi, siang tadi sejumlah perselisihan hasil pemilihan
ditolak MK karena tidak memenuhi syarat formil.

- Advertisement -

“Permohonan PHP yang dimohonkan oleh Rossy dan HYF-Ahmad juga diputus besok, bisa jadi diputus sama yaitu dinyatakan permohonan pemohon tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formil. Tapi ini baru kemungkinan, kepastiannya besok,” ungkap kuasa hukum Tampil Manis, Imam Ridho Angga Yuwono, SH.

Kubu Roslina Rahim dan La Ode Yasin (RossY) sebagai penggugat memiliki pandangan berbeda. Kuasa Hukum Pasangan RossY, Dian Farizka, SH, MH, CPL, yakin perkara tersebut bakal dikabulkan dan berlanjut dipembahasan pokok perkara.

Dikatakan saat digelarnya bintek sengketa pilkada di Pusdiklat Cisarua Bogor, hakim MK menegaskan agar peserta Pilkada tidak takut dengan adanya persentase atau ambang batas, apabila terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

“Pernyataan itu diperkuat oleh juru bicara Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi apabila hakim konstitusi memberikan putusan lain, maka tentunya kami akan menerima hasil putusan tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah MK bukan lagi mahkamah kalkulator seperti masyarakat yang sudah beranggapan pada waktu perkara yang sebelum-sebelumnya,” pungkasnya.

Pasangan Calon Yusran Fahim dan Ahmad Arfa (HYF-Ahmad) juga optimis sembilan majelis hakim konstitusi akan mengabulkan gugatan yang diajukannya. Peraih suara terbanyak setelah pasangan Tampil Manis ini berharap upaya yang dilakukan berjalan sesuai yang diharapkan.

Baca Juga :  Giliran Buton dan Baubau yang Didatangi KPK

“Semoga apa yg telah diupayakan saat ini bisa terkabul dan berjalan sesuai harapan, yakni diterima permohonannya,” ungkap Kuasa Hukum HYF-Ahmad, A. Darwin R Ranreng, SH, SE. (adm)

 

Peliput : Dewi
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments