Gugatan RossY dan HYF Ditolak MK

BAUBAU, Rubriksultra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Roslina Rahim-La Ode Yasin dan Yusran-Ahmad, terhadap sengketa perselisihan hasil pemilihan dalam Pilkada serentak 2018 di Kota Baubau. Hal ini diungkapkan Tim Kuasa Hukum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, AS Tamrin-La Ode Monianse (Tampil Manis)

“Permohonan pemohon masing-masing pasangan calon nomor urut 1 Rosliina Rahim-Yasin Mazadu (Rossy) dan paslon nomor urut 4 HYF-Ahmad.tidak dapat diterima,” ungkap Imam Ridho Angga Yuwono SH kepada Rubriksultra.com, Jumat 10 Agustus 2018.

- Advertisement -

Disebutkan sidang diketuai Anwar Usman dibantu sejumlah hakim MA lainnya yakni Aswanto, Manahan MP Sitompul, Saidi Isra, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.

Tampil Manis sebagai termohon, lanjut Angga, mengutus dua kuasa hukum yang menghadiri sidang masing-masing DR. Abdul Rahman, SH MH dan Iwan Gunawan, SH MH.

“Kami mengapresiasi putusan MK yang konsisten menjaga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengenai ketentuan ambang batas persentase pengajuan Permohonan yang di atur pada pasal 158,” paparnya.

Menurut Angga, dengan putusan MK yang menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada 2018 Baubau, maka AS Tamrin dan La Ode Monianse sudah sah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Kota Baubau.

“Alhamdulillah, MK menolak gugatan sengketa pilkada Baubau. Saya sudah menyampaikan pendapat-pendapat saya pada pemberitaan sebelumnya dan sekarang terbukti. Semoga putusan ini dapat mengakhiri polemik Pilwali Baubau Tahun 2018 ini,” pungkasnya. (adm)

 

 

Penulis : Dewi
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  PDIP : Hanya Seorang Hugua Dapat 25 Persen Bagaimana Berpasangan?