Paling Lama Senin Ini, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Terpilih Ditetapkan

BAUBAU, Rubriksultra.com – Gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) yang dimohonkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Roslina-Rahim (Rossy) dan Yusran-Ahmad (HYF-Ahmad) akhirnya kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dua paslon tersebut melalui sidang pleno pengucapan putusan nomor 19/PHP.KOT- XVI/2018.

Dengan putusan tersebut, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau nomor urut dua, AS Tamrin-La Ode Ahmad Monianse dalam waktu dekat ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau terpilih melalui Pilkada serentak 2018.

- Advertisement -

“Sesuai regulasi penetapan paling lama tiga hari setelah MK putuskan dismissal,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau, Edi Sabara yang dihubungi Rubriksultra.com, Jum’at 10 Agustus 2018.

Edi Sabara sebelumnya sudah yakin MK akan menolak gugatan perselisihan hasil pilkada Baubau. Keyakinan itu didasari regulasi ambang batas dua persen sesuai jumlah penduduk Baubau yang kurang dari 250 ribu jiwa maka gugatan akan ditolak. (adm)

Peliput : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  Kapolda Sultra Didesak Seriusi Kasus Penembakan Warga