Pansel Rektor UMB Dinilai Ilegal

BAUBAU, Rubriksultra.com – Pembentukan panitia seleksi (Pansel) calon rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) dinilai tak prosedural. Pasalnya senat universitas yang seyogyanya membentuk tim penjaringan tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

Sekretaris Senat Universitas Muhammadiyah Buton, Suardin, S.Pd , M.Pd mengaku senat berkewajiban untuk menegakan tertib administrasi dan prosedur tata kelola kelembagaan terkhusus dalam proses pemilihan rektor untuk masa bakti 2018-2022.

- Advertisement -

Hal ini menjadi masalah besar jika terus dibiarkan dan seolah budaya malorganisasi di UMB terus ada. “Kami kaget bahwa proses pendaftaran calon rektor telah dibuka,” ungkapnya kepada Rubriksultra.com, Rabu 15 Agustus 2018.

Suardin meyakini proses tersebut ilegal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai pedoman pimpinan pusat Muhammadiyah tentang PTM, keputusan majelis Diktilitbang PPM, maupun Statuta UMB tahun 2017, proses penjaringan calon rektor seharusnya dilakukan oleh Senat Universitas baik langsung maupun tidak langsung (melalui tim kecil yang dibentuk oleh senat).

“Siapapun pihak terlibat dalam kepanitian tersebut tidak berhak dan tidak berwenang melakukan menjaring dan melakukan tahapan pemilihan Rektor UMB untuk periode berikutnya,” tandasnya.

Dikatakan proses berakhirnya masa jabatan rektor di PTM bukan hanya sekadar dilakukan pergantian rektor, tetapi masih ada beberapa agenda senat yang harus dilakukan saat akhir masa jabatan rektor. Diantaranya meminta laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan rektor, merumuskan tahapan pemilihan rektor termasuk membentuk tim kerja.

Dengan pertimbangan hal itu, Suardin mendesak seluruh pemangku kepentingan UMB untuk menghentikan semua proses yang telah berjalan, sampai adanya keputusan senat UMB yang sah.

Jika hal itu dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi persyarikatan Muhammadiyah. Pengurus Wilayah Muhammadiyah Sultra, Majelis Diktilitbang PPM, serta Pimpinan Pusat Muhammadiyah didesak untuk melakukan peninjauan kembali dan pembinaan terkhusus kepada pihak yang melakukan pelanggaran demi tegaknya budaya konstitusional di UMB.

Baca Juga :  Hugua Beberkan Alasan tak Menggugat di MK

“Jadi cukuplah yang kemarin-kemarin, kita berharap tidak ada lagi pelanggaran baru terjadi saat ini dan dimasa mendatang, apalagi pelanggaran itu sifatnya sesuatu yang disengaja atau diciptakan,” tutupnya. (adm)

 

 

 

Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments