Dilarang, Kadis Kominfo Baubau Serahkan Ikan Sapu-Sapu Ke Balai Karantina

BAUBAU, Rubriksultra.com – Digolongkannya ikan Sapu-sapu sebagai kawanan ikan aligator yang membahayakan perairan Indonesia, yang telah disosialisasikan pihak Stasiun KIPM beberapa waktu lalu.

Kondisi itu membuat H. Idrus Taufiq Saidi, S.Kom., M.Si yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau menyerahkan ikan Sapu-sapu koleksi ke Staisun KIPM Baubau yang publik lebih mengenalnya sebagai Balai Karantina.

- Advertisement -

“Karena tegas dilarang, maka sebagai kolektor kami serahkan koleksi ikan sapu-sapu untuk dibekukan atau dimusnahkan oleh Stasiun KIPM Baubau, semoga publik Kota Baubau dan sekitarnya juga bisa melakukan hal yang sama, sebab jenis Ikan Sapu-sapu ini cukup banyak dipelihara di daerah ini,” tandas Idrus Taufiq, setelah prosesi penyerahan tersebut, Rabu siang ini, 16 Agustus 2018.

Seremoni penyerahan jenis ikan aligator ini diserahkan langsung kepada Kepala Stasiun KIPM Baubau, Arsal, S.St.Pi, M.Si disaksikan Kepala Resort KSDA Kota Baubau, Budusalam dan Kepala Pos PSDKP Baubau, Irmanto Lantele, S.Pi.

Penyerahan ikan tersebut dituangkan dalam bentuk berita acara penyerahan yang ditanda-tangani Kasubsi Wasdalin SKIPM Baubau, Abdul Syukur Yasin, S.Pi., M.Si.

Secara teknis Ikan Sapu-sapu tergolong tipe ikan yang dilarang masuk ke Indonesia dikarenakan ikan ini memiliki sifat invansive serta alien species yang dapat menyebabkan ikan-ikan endemik orisinil perairan itu habis.

Pelarangan ini didasari dengan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan RI No. 41 tahun 2014, yang intinya melarang ikan sapu-sapu, ikan aligator, ikan arapaima masuk ke Indonesia. Bahkkan termasuk telur ikan sapu-sapu tidak boleh dibuang ke perairan umum, tetapi harus dimusnahkan. (adm)

 

 

Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  Di Butur, Jalur Wakurumba Utara Menuju Kulisusu Utara Lumpuh