KENDARI, Rubriksultra.com – Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada menyatakan akan melawan keputusan Pj Gubernur Sultra yang memberhentikan Munarti dari anggota DPRD Muna Barat.
Rajiun menganggap, keputusan Pj Gubernur itu tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang. Sikap Rajiun ini lantas mengundang reaksi dari Pemprov Sultra.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sultra La Ode Ali Akbar mengaku, pemberhentian Munarti sudah sesuai dengan prosedur.
“Pertama dia pindah partai. Kemudian ada pernyataan pengunduran diri. Ketiga, permintaan dari DPW dan DPP (PAN),” katanya, Senin 20 Agustus 2018.
Ia pun mempertanyakan kapasitas Rajiun melakukan perlawanan atas keputusan Pj Gubernur Sultra.
“Sekarang apa ada hubungan dengan Rajiun. Tidak ada hubunganya. Dia bukan dari PAN. Kapasitas apa dia, sebagai apa,” kata Ali Akbar.
Menurut Ali Akbar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemberhentian anggota dewan kabupaten atau kota merupakan kewenangan Gubernur.
“Dia (Munarti) sudah diberhentikan oleh partainya, maka otomatis bukan lagi anggota dewan dari PAN. Dan Rajiun bikin pernyataan itu kaitannya dengan dia apa. Gubernur berhak mengangkat dan memberhentikan atas nama pemerintah pusat,” tegasnya.
Bila ada pihak yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut, Ali meminta agar digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ada ruangnya untuk menggugat. Ada PTUN kalau keberatan. Tapi yang berhak menggugat adalah yang memiliki legal standing (Munarti),” imbuhnya.
Ali juga menyebut, pemberhentian Munarti ini sudah melalui konsultasi dengan Mendagri. Sehingga, Pemprov Sultra tidak mungkin asal mengambil keputusan.
Ia mengimbau agar keputusan itu dipatuhi oleh Munarti. Sebab, bila yang bersangkutan tetap pada pendiriannya, menjadi anggota dewan, maka segala keputusan yang dilahirkannya tidak sah.
“Seluruh perda yang ditandatangani Munarti tidak akan diterima. Karena dja bukan lagi anggota dewan. Kalau tetap begitu, maka Munarti akan tanggung sendiri konsekuensinya,” pungkasnya. (adm)
Sumber : Inilahsultra