BAUBAU, Rubriksultra.com- Kementerian Dalam Negeri akan memberikan kesempatan dan memfasilitasi pemerintah daerah yang hendak memberikan bantuan untuk korban gempa lombok kepada pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal itu melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 977/6131/Sj dan 977/6132/Sj tertanggal 20 Agustus 2018 yang ditunjukkan kepada Gubernur serta Bupati/Wali Kota diseluruh Indonesia.
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah akan difasilitasi untuk memberikan bantuan kepada korban gempa Lombok melalui pembebanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bisa menggunakan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) maupun anggaran biaya tak terduga dari masing-masing daerah.
Khusus pemerintah Kota Baubau, edaran Mendagri ini diakui belum tiba. Sekretaris Kota (Sekot) Baubau, Dr Roni Muhtar tak mau berspekulasi lebih jauh mengenai isi surat tersebut.
“Suratnya belum ada, belum saya baca dan belum saya pahami karena belum saya lihat surat edaran itu,” kata Dr Roni Muhtar di kantornya, Kamis 23 Agustus 2018.
Jenderal ASN Baubau ini menjelaskan setiap surat edaran dari kementerian, mekanisme pertama jatuh ke Wali Kota. Setelah itu baru diteruskan ke meja Sekot Baubau bila melalui sekretariat daerah.
Kendati begitu, Mantan Kadis Perhubungan Baubau ini akan menindaklanjuti surat tersebut bila isinya menyatakan demikian. Namun tetap akan dikoordinasikan kepada Wali Kota Baubau sebagai penguasa anggaran.
“Kalau memang maksudnya seperti itu maka akan saya konsultasikan ke pak wali. Kita minta petunjuk dan kemudian menunggu arahan dan tentu kita sesuaikan dengan mekanisme yang berlaku,” tandasnya. (adm)
Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin