BAUBAU, Rubriksultra.com – Dua kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret dua kepala daerah aktif dan satu mantan kepala daerah di Sultra tak menutup kemungkinan masih akan bertambah. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergerilya dan melakukan pergerakan.
“Kami pribadi sebenarnya sudah tak ingin terjadi lagi kasus ketiga OTT di Sultra. Tapi kalau masih terjadi, itu bisa saja dan sangat memungkinkan karena kami masih terus bergerak,” kata Koordinator Korsupga KPK Wilayah Sultra, Hery Nurudin saat monitoring dan evaluasi implementasi rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di kantor Wali Kota Baubau, Rabu 29 Agustus 2018.
Ia sebenarnya tak mempersoalkan seseorang memperkaya diri. Namun tentu harus jelas dan sesuai aturan.
“Tidak boleh memperkaya diri dengan cara melanggar hukum. Pasal dua UU Tipikor itu jelas, jika ada kesengajaan atau ada niat jahat bisa jadi persengkokolan jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menyimpang kemudian disitu timbul kerugian negara maka siap-siap saja pakai baju orange selama 20 tahun,” katanya.
Ini yang kemudian harus dicamkan betul-betul sehingga tidak boleh lagi terjadi di Sultra secara keseluruhan. Jangan dipandang KPK hanya beberapa orang saja yang memberikan penguatan untuk pencegahan korupsi di daerah.
“Mungkin bapak dan ibu yang hadir disini hanya melihat dua orang saja, saya dan rekan saya. Jangan salah, diluaran sana KPK itu dimana-mana, kerja-kerja kita itu senyap. Jadi semua sudah teridentifikasi, dimaping semuanya. Kalau sudah didatangi sekali dua kali tidak ada perubahan, maka siap-siap untuk menanggung resiko masing-masing,” tegas Hery.
Hery menjelaskan kedatangan KPK di daerah untuk memonitoring dan mengevaluasi delapan item tata kelola pemerintahan agar bebas dari praktek korupsi, pungli, gratifikasi dan potongan disana sini.
Delapan item itu diantaranya proses perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas peran pengawas intern pemerintahan, manageman ASN, dana desa, pendapatan daerah, dan managemen aset.
Monitoring ini perlu karena pimpinan KPK telah menyampaikan agar pemda dibantu dan diberi arahan untuk memperbaiki sistem didalamnya. Makanya jika ada kendala maka pemda dipersilahkan untuk menyampaikan kendala itu agar segera diatasi dan diperbaiki.
“Kami berikan waktu sampai akhir tahun ini. Kalau tidak ada keseriusan dari pemda, capaian progresnya memalukan maka mohon maaf, kami akan balik kanan dan merubah strategi. Jika strategi pencegahan tidak jalan maka strategi penindakan yang akan kami lakukan,” tandasnya. (adm)
Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin